BINTAN – Seekor buaya peliharaan milik warga Desa Penghujan, Kecamatan Teluk Bintan, akhirnya dievakuasi oleh pemerintah desa bekerja sama dengan sejumlah pihak, pada Rabu (28/5/2025).
Evakuasi dilakukan demi menjamin keselamatan warga sekaligus menyelamatkan satwa liar yang tidak semestinya berada di lingkungan permukiman.
Kegiatan evakuasi ini dihadiri oleh pihak Pemerintah Desa Penghujan, Dinas UPT Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL), Bhabinkamtibmas Bripka Heri Irawan, Babinsa, serta perwakilan dari Safari Lagoi Bintan, tempat tujuan penampungan buaya tersebut.
“Buaya akan dibawa dan dirawat di Safari Lagoi Bintan. Proses pengawalan dilakukan langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Penghujan untuk menjamin keamanan warga,” ujar seorang petugas.
Proses evakuasi dilakukan dengan sangat hati-hati oleh tim gabungan dari BPSPL, perangkat desa, dan aparat keamanan. Tujuannya adalah agar pemindahan buaya berlangsung aman dan tidak menimbulkan risiko, baik bagi warga maupun bagi satwa itu sendiri.
“Ini merupakan langkah antisipatif demi keselamatan bersama serta kesejahteraan satwa liar,” ujar AKP Prasojo, Kasi Humas Polres Bintan, mewakili Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si.
Kapolres Bintan melalui AKP Prasojo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memelihara satwa liar di lingkungan permukiman.
Menurutnya, selain membahayakan keselamatan, tindakan ini juga dapat melanggar hukum terkait perlindungan satwa.
“Kami minta masyarakat selalu waspada, jaga kamtibmas, dan jangan pelihara hewan berbahaya. Laporkan segera jika ada kejadian menonjol ke Polri melalui layanan 110,” tegasnya.
Evakuasi ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat luas akan pentingnya kesadaran hukum dan perlindungan terhadap satwa liar. ***
















