BINTAN – Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, mengimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa liar, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan manusia. Imbauan ini disampaikan menyusul keberhasilan proses evakuasi seekor buaya peliharaan warga Desa Penghujan yang dilakukan pada Rabu (28/5/2025).
“Evakuasi ini dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat dan satwa liar yang tidak semestinya berada di lingkungan permukiman,” tegas AKP Prasojo.
Buaya yang selama ini dipelihara oleh seorang warga Desa Penghujan, Kecamatan Teluk Bintan, dievakuasi oleh pemerintah desa, bekerja sama dengan UPT BPSPL, Bhabinkamtibmas Bripka Heri Irawan, Babinsa, dan pihak Safari Lagoi Bintan, yang menjadi lokasi penampungan dan perawatan buaya tersebut.
Proses evakuasi berlangsung hati-hati dan terkendali, guna memastikan keamanan semua pihak. Bhabinkamtibmas Desa Penghujan ikut mengawal langsung pemindahan buaya tersebut ke Safari Lagoi.
Kapolres Bintan menekankan bahwa tindakan memelihara satwa liar seperti buaya bisa menimbulkan risiko besar, baik bagi pemilik maupun lingkungan sekitar.
Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar aturan perlindungan satwa dan konservasi alam.
“Kami minta masyarakat lebih bijak. Satwa liar bukan untuk dipelihara. Mereka seharusnya berada di habitat alaminya atau di tempat penampungan yang layak,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Bintan juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian menonjol atau aktivitas pemeliharaan satwa berbahaya di sekitar lingkungan mereka.
“Laporkan melalui layanan 110 Polri. Kami siap menindaklanjuti demi keamanan bersama,” tutup AKP Prasojo.
Dengan adanya evakuasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keselamatan lingkungan dan tidak sembarangan dalam memelihara hewan liar. ***
















