Sijori Kepri, Bintan — Sekitar 53 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang selama ini mengadu nasib di negara jiran Malaysia, masuk ke Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kamis, (9/4/2020), sore.
Pahlawan devisa terdiri dari 46 laki-laki dan 7 orang perempuan ini masuk melalui pelabuham tikus di Tanjung Uban Selatan, menggunakan kapal berbobot kecil. Mereka berasal dari beberapa daerah, antara lain Madura, Lombok, Jambi, Sumatera Utara, Jawa Timur, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Banten, Aceh dan Jogjakarta.
Kehadiran mereka di Tanjung Uban, sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing, mendapat pengawalan sejumlah aparat TNI dan Kepolisian. Upaya ini untuk mengantisifasi merebak Virus Corona (COVID-19).
Camat Bintan Utara, Firman Setiawan, mengatakan, ada sejumlah TKI ilegal asal Johor Malaysia, yang masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Bintan Utara.
“Saat ini kami tangani dengan berkoordinasi bersama pihak Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan Bintan. Karena saat ini, sedang gencar-gencarnya melawan penyebaran Covid-19,” pungkasnya (Wak Tar)








