GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

BP Batam Harapkan “IKLIM INDUSTRIAL SEMAKIN KONDUSIF”

×

BP Batam Harapkan “IKLIM INDUSTRIAL SEMAKIN KONDUSIF”

Sebarkan artikel ini
Sekitar 300 Pelaku Usaha Hadir Dalam Sosialisasi Permenaker Nomor 1 Tahun 2017. (Foto : Humas BP Batam)
– Sosialisasi Permenaker Nomor 1 Tahun 2017.

SIJORIKEPRI.COM, BATAM — BP Batam memfasilitasi Sosialisasi Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) Nomor 1 Tahun 2017, tentang Struktur Skala Upah yang diinisiasi oleh Himpunan Kawasan Industri bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra, bertempat di Ruang Balairungsari Lantai 3, BP Batam dan kegiatan diikut oleh 300 peserta dari pelaku usaha, perusahaan dan mitra HKI, Jumat, (07/04/2017).

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra, mengatakan, seiring dengan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat dengan kemajuan Batam sebagai kawasan industri, maka akan berpengaruh pada faktor penentuan UMK. Seperti kenaikan UMK Batam dari tahun 2016 ke tahun 2017 mengalami peningkatan 8,25%.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sehingga, untuk meningkatkan iklim investasi di Batam dan menjaga kondusivitas, maka perlu disosialisasikan Struktur Skala Upah sesuai Permenaker Nomor 1 Tahun 2017, agar dapat diaplikasikan sesuai ketentuan dan dapat dipahami bersama oleh semua pihak bagaimana teknis penentuan struktur skala upah bagi tenaga kerja di Batam,” kata Novi, panggilan akrab, Tri Novianta Putra, dalam sambutannya.

Novi berharap sosialisasi ini dapat menciptakan iklim industrial yang kondusif antara pekerja dan pengusaha. Sehingga tercipta kesetaraan upah untuk tenaga kerja, memberikan motivasi bagi tenaga kerja untuk terus berinovasi dan menjadi tenaga kerja handal, dan tentu akan berdampak positif bagi perusahaan, serta menarik investasi datang di Batam.

Sementara itu, Direktur Pengupahan, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, Andriani, selain memaparkan dan memandu secara teknis bagaimana mengatur dan menentukan struktur skala upah untuk tenaga kerja Batam, dirinya juga menekankan akan kesetaraan terhadap tenaga kerja.

Ia menghimbau perusahaan tidak melakukan diskriminasi terhadap tenaga kerja dari segi gender ataupun kewarganegaraan. Skala Upah Tenaga kerja, ditentukan oleh nilai dari beban kerja dan produktivitas atau kemampuan individu.

“Tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal Batam, bukan berarti tenaga kerja asing pasti lebih hebat dan harus dibayar lebih mahal, antara gender wanita dan laki-laki, bukan berarti wanita pasti dibayar lebih murah daripada laki-laki. Tidak boleh ada diskriminasi, semua bergantung pada nilai dan produktivitas individu,” terangnya.

Mengingat Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan yang sedemikian dinamis dan berkembang pesat dengan penduduk lebih dari 1 juta penduduk pertumbuhan 4% pertahun, industri Batam menyerap tenaga kerja lebih dari 500.000 orang dengan lebih dari 5.800 merupakan tenaga kerja asing.

Andriani juga mengatakan, bahwa dengan Permenaker ini akan menjamin aspek keadilan (tidak diskriminatif), sehingga tercipta kesetaraan upah, kenyaman bekerja dan menciptakan iklim yang kondusif, ketenangan dan kelangsungan berusaha.

Hadir dalam acara tersebut Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, DR.Teungku Afrizal Dahlan, Direktur Intelkam Polda Kepri, Kombes Musa M Tambupolon, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Tagor. (SK-RM/R)

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra, membuka Sosialisasi Permenaker Nomor 1 Tahun 2017

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100