GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEKEPRIPOLRI

Dari Bareskrim Polri, Brigjen Pol Anom Wibowo Pegang Jabatan Strategis di Polda Kepri

×

Dari Bareskrim Polri, Brigjen Pol Anom Wibowo Pegang Jabatan Strategis di Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan tentang mutasi Brigjen Pol Anom Wibowo ke Polda Kepri sebagai Wakapolda Kepri
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan tentang mutasi Brigjen Pol Anom Wibowo ke Polda Kepri sebagai Wakapolda Kepri. (Foto : Ist)

BATAM – Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., yang sebelumnya bertugas sebagai Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di Kementerian Hukum dan HAM, kini mengemban jabatan strategis sebagai Wakapolda Kepri.

Penunjukan ini merupakan bagian dari rotasi dan mutasi yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap sejumlah pejabat utama serta kapolres di berbagai wilayah, termasuk di Kepulauan Riau.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/492/III/KEP./2025 yang diterbitkan pada 12 Maret 2025, yang bertujuan untuk penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja Polri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa dalam mutasi tersebut, salah satu jabatan strategis yang mengalami perubahan adalah Wakapolda Kepri. Jabatan ini kini dipercayakan kepada Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si..

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri, menegaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari pembinaan karier personel sekaligus penyegaran organisasi guna meningkatkan efektivitas dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Mutasi adalah hal yang biasa dalam tubuh Polri. Ini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan kepada pejabat baru agar dapat mengembangkan pengalaman serta meningkatkan efektivitas dalam menjalankan tugasnya,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan 10 Perintah Kerja (Commander Wish Kapolda Kepri) yang menekankan peningkatan profesionalisme, pengawasan internal, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Para pejabat yang mendapatkan mutasi diharapkan segera melaksanakan tugas di tempat yang baru dalam waktu 14 hari setelah terbitnya surat telegram.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran roda organisasi tanpa mengganggu kinerja di masing-masing satuan.

“Mutasi dan rotasi di tubuh Polda Kepri ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kepulauan Riau,” pungkas Kabid Humas Polda Kepri. ***

banner 200x200