GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
DAERAH

Dibagi Jadi 4 Cluster, Dewan Pers Apresiasi Road Map Pembinaan Anggota JMSI

×

Dibagi Jadi 4 Cluster, Dewan Pers Apresiasi Road Map Pembinaan Anggota JMSI

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, bersama anggota dan mantan anggota Dewan Pers. (Foto : JMSI)

JAKARTA — Dewan Pers menyampaikan apresiasi terkait road map yang dikembangkan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) untuk memantau perkembangan anggota organisasi perusahaan pers itu.

Di dalam road map tersebut, JMSI membagi anggota ke dalam 4 (empat) cluster yang ditandai dengan jumlah bintang. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bintang 1 (satu) diberikan untuk anggota JMSI yang baru sekadar memiliki badan hokum, seperti yang disyaratkan dalam UU 40/1999. 

Lalu bintang 2 (dua) untuk anggota JMSI yang telah mengikuti proses pendataan di Dewan Pers. Bintang 3 (tiga) untuk anggota JMSI yang telah terverifikasi secara administrasi oleh Dewan Pers. 

Terakhir bintang 4 (empat), untuk anggota JMSI yang telah terverifikasi secara faktual oleh Dewan Pers. 

BACA JUGA :  Ketua Limpul Buat Konten Bareng JMSI, Seru dan Kocak

Road map tersebut dipresentasikan Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, ketika mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang membahas “pedoman penegakan dan perlindungan pers profesional” yang diselenggarakan Dewan Pers, di Hotel Margo, Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat, 10 Maret 2023, lalu.

Ketika menjelaskan road map tersebut, Teguh membuka halaman anggota mediasiber.id yang berisi daftar anggota JMSI yang memuat informasi dasar anggota, seperti nama media, nama badan hukum, nama domain, nama penanggung jawab, dan alamat. 

Dengan road map ini, ujar Teguh, pengurus JMSI di semua tingkatan mengetahui dengan pasti “beban kerja” dalam membangun ekosistem pers yang sehat dan profesional.   

BACA JUGA :  Peraturan Menpan RB No 20 Tahun 2022, Tentang Pengadaan PPPK Guru (PDF)

Teguh menambahkan, dalam peringatan HUT ke 3 JMSI di Medan, Sumatera Utara, bulan Februari lalu, pihaknya juga telah meluncurkan program sertifikasi anggota. 

Di dalam sertifikat, setiap anggota JMSI mendapatkan QR Code yang harus dimuat di halaman muka (home) media pada posisi yang mudah dilihat oleh pembaca. 

Bila dipindai, QR Code ini akan menampilkan informasi mengenai perusahaan pers anggota JMSI, termasuk “jumlah bintang” yang dimilikinya.

QR Code ini, katanya lagi, juga berfungsi untuk menutup penumpang gelap yang mengaku-aku sebagai anggota JMSI. 

Di sisi lain, Teguh mengatakan, membantu anggota JMSI menjadi perusahaan pers profesional baru merupakan sebagian dari pekerjaan mewujudkan ekosistem pers profesional. 

Selain perusahaan pers professional, lanjut Teguh, juga dibutuhkan pekerja pers yang profesional, yakni wartawan menghormati kode etik jurnalistik dan aturan-aturan lainnya. 

BACA JUGA :  Kembali, Gubernur Ansar Terima Penghargaan Tingkat Nasional

Adapun karya pers profesional adalah resultan dari hasil persenyawaan perusahaan pers profesional dan pekerja pers profesional. 

“UU 40/1999 tentang Pers untuk melindungi kemerdekaan pers dari kemungkinan abuse of power penguasa. Sementara Kode Etik Jurnalistik untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan abuse of power perusahaan pers. Keduanya harus sama-sama diperhatikan,” tegas Teguh.

Apresiasi terhadap road map JMSI ini disampaikan Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan, dan peserta FGD lainnya, baik dari unsur konstituen, maupun tenaga ahli dan staf Dewan Pers.