KARIMUN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun meminta pihak PLTU 2×7 MW Tanjung Balai Karimun untuk segera melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat terkait pemanfaatan fly ash dan bottom ash (FABA), menyusul keresahan warga Kecamatan Tebing atas dugaan pencemaran di Danau Sentani.
Langkah ini diambil DLH setelah mencuatnya kekhawatiran bahwa abu batu bara dari PLTU yang digunakan untuk penimbunan lahan bisa mencemari danau yang menjadi sumber air bersih ribuan warga.
“Kami minta PLTU Karimun melaksanakan kembali sosialisasi berkenaan FABA dan uji Lab air danau,” kata Kabid Hukum DLH Kabupaten Karimun, Debby Syilvia Astuti, saat dimintai tanggapan, Selasa (17/6/2025).
Debby menegaskan bahwa FABA dari PLTU telah dikategorikan sebagai non limbah B3, sehingga tidak memerlukan izin dari DLH untuk penggunaannya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan pada 16 Juni 2025 terkait aktivitas FABA di sekitar Danau Sentani.
Dari hasil verifikasi, ditemukan bahwa:
- Pemanfaatan FABA dilakukan atas permintaan pemilik lahan atas nama Sugianto.
- Prosedurnya sesuai dengan rencana teknis (rintek) pemanfaatan non limbah B3.
- PLTU telah mengantongi izin resmi dari Kementerian terkait penggunaan FABA.
- Laporan rutin pengelolaan FABA juga disampaikan ke DLH Karimun.
Sebelumnya, warga Karimun menyampaikan kekhawatiran akan dampak lingkungan dari aktivitas pembuangan abu dekat danau. Salah seorang warga, Andi Anwar, mengatakan, limbah abu tersebut akan mengalir ke Danau Sentani, dan mengancam ekosistem di sekitarnya.
Menanggapi situasi itu, Camat Tebing, Kaidir, menyebut bahwa kecamatan tidak pernah memberi izin atas aktivitas tersebut.
“Kecamatan tidak pernah memberikan izin, itu izin dari masyarakat setempat, dan saya baru tahu itu pembuangan Limbah B3 terlalu dekat dengan danau. Sebentar akan saya hubungi pihak PLTU agar pekerjaan pembuangan limbah dihentikan dulu hari ini,” ujar Kaidir.
DLH menekankan pentingnya komunikasi terbuka dan edukasi kepada masyarakat mengenai pemanfaatan FABA, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan. ***














