KARIMUN – Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait dugaan pencemaran Danau Sentani oleh abu sisa pembakaran batubara dari PLTU 2×7 MW Tanjung Balai Karimun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun menyatakan bahwa pemanfaatan fly ash dan bottom ash (FABA) oleh PLTU tidak termasuk dalam kategori limbah B3 dan dilakukan sesuai aturan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Hukum DLH Karimun, Debby Syilvia Astuti, dalam keterangan resminya. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan DLH pada 16 Juni 2025, tidak ditemukan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
“Sehubungan dengan pemanfaatan FABA PLTU Karimun, dapat kami sampaikan bahwa pengeluaran atau pemanfaatan FABA (non limbah B3) oleh PLTU tidak memerlukan izin dari DLH,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Debby menjelaskan bahwa pemanfaatan FABA di sekitar Danau Sentani dilakukan berdasarkan permintaan warga/pemilik lahan atas nama Sugianto. Selain itu, PLTU Karimun juga mengantongi izin pemanfaatan FABA dari Kementerian terkait.
Verifikasi lapangan DLH menemukan bahwa:
- Pemanfaatan FABA sesuai dengan surat permintaan dari warga.
- Prosedur pengeluaran dan pemanfaatan FABA masih sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan non limbah B3.
- PLTU rutin menyampaikan laporan pengelolaan FABA, termasuk tembusan kepada DLH Karimun.
Meski penggunaan FABA dinilai masih sesuai prosedur, DLH Kabupaten Karimun tetap meminta PLTU untuk melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat.
Langkah ini dimaksudkan untuk menghindari kesalahpahaman publik terhadap pemanfaatan FABA sebagai material penimbun lahan.
“Kami minta PLTU Karimun melaksanakan kembali sosialisasi berkenaan FABA,” tegas Debby.
Sebelumnya, warga Kecamatan Tebing menyampaikan kecemasan atas aktivitas pembuangan abu batu bara yang diduga berada terlalu dekat dengan Danau Sentani.
Camat Tebing, Kaidir, pun menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan izin pembuangan, dan menyebut izin tersebut berasal dari warga.
“Kecamatan tidak pernah memberikan izin, itu izin dari masyarakat setempat, dan saya baru tahu itu pembuangan Limbah B3 terlalu dekat dengan danau. Sebentar akan saya hubungi pihak PLTU agar pekerjaan pembuangan limbah dihentikan dulu hari ini,” ujar Kaidir kala itu.
DLH Karimun berharap dengan adanya klarifikasi dan sosialisasi lanjutan dari PLTU, masyarakat dapat lebih memahami bahwa FABA yang digunakan bukan limbah berbahaya dan sudah melalui mekanisme yang legal. ***














