GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

Camat Tebing Bantah Berikan Izin Pembuangan Limbah di Danau Sentani oleh PLTU Karimun

×

Camat Tebing Bantah Berikan Izin Pembuangan Limbah di Danau Sentani oleh PLTU Karimun

Sebarkan artikel ini
Diduga lokasi ini jadi tempat pembuangan limbah abu batu bara oleh PLTU Karimun di sekitar Danau Sentani atau Danau Bangun Sari di Kabupaten Karimun
Diduga lokasi ini jadi tempat pembuangan limbah abu batu bara oleh PLTU Karimun di sekitar Danau Sentani atau Danau Bangun Sari di Kabupaten Karimun. (Foto : Ist)

KARIMUN – Camat Tebing, Kaidir, membantah telah memberikan izin kepada pihak PLTU 2×7 MW Tanjung Balai Karimun terkait pembuangan limbah abu batu bara (fly ash dan bottom ash) di sekitar Danau Sentani atau Danau Bangun Sari.

Penegasan ini disampaikan setelah aktivitas pembuangan limbah dekat danau tersebut menuai kecaman warga dan mengkhawatirkan potensi pencemaran sumber air bersih warga Kecamatan Tebing.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Danau Sentani selama ini menjadi sumber air yang dipasok PDAM untuk kebutuhan ribuan rumah di Kecamatan Tebing.

Jika limbah benar mengalir ke danau, maka risiko pencemaran air dan kerusakan ekosistem sangat besar, terutama saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

Material abu yang tidak dikelola dengan baik berpotensi hanyut bersama tanah longsor ke danau, mencemari air dan merusak lingkungan di sekitarnya.

Pada Sabtu (31/5/2025), tim media mendapati kendaraan lori bermuatan abu batu bara diduga tengah membuang material di lokasi yang sangat dekat dengan badan Danau Sentani.

Seorang warga, Andi Anwar, menyuarakan kekhawatiran:
“Limbah abu tersebut akan mengalir ke Danau Sentani, dan mengancam ekosistem di sekitarnya,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi, pihak PLTU mengklaim memiliki izin untuk pemanfaatan limbah abu batu bara sebagai bahan stabilisasi lahan.

“Maaf Pak, mungkin bahasanya bukan dibuang ya. Kami memiliki izin pemanfaatan faba (limbah abu batubara) untuk stabilisasi lahan… untuk area Bangun Sari ini, ada MOU kerja sama dengan Pemerintah Camat Tebing,” kata pihak PLTU melalui sambungan telepon.

Namun, Camat Tebing, Kaidir, memberikan keterangan berbeda:
“Kecamatan tidak pernah memberikan izin, itu izin dari masyarakat setempat. Dan saya baru tahu itu pembuangan Limbah B3 terlalu dekat dengan danau. Sebentar akan saya hubungi pihak PLTU agar pekerjaan pembuangan limbah dihentikan dulu hari ini,” tegasnya.

Melihat adanya perbedaan informasi antara pihak PLTU dan Camat, warga mendesak adanya investigasi menyeluruh dari instansi terkait dan pengawasan ketat terhadap aktivitas pengelolaan limbah agar tidak membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100