GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BATAM

DPRD Kota Batam Gelar Rapat Paripurna Tentang Ranperda Pemakaman dan LKPj Wali Kota Batam Tahun 2023

×

DPRD Kota Batam Gelar Rapat Paripurna Tentang Ranperda Pemakaman dan LKPj Wali Kota Batam Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Sekda Batam Jefridin menyerahkan dokumen Ranperda Pemakaman dan dokumen LKPj kepada Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, didampingi Wakil Ketua 1 M Kamaludin dan Wakil Ketua 2 M Yunus Muda. (Foto : Ist)

BATAM — Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, memimpin rapat paripurna DPRD Kota Batam pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024. Paripurna tersebut diadakan dengan dua agenda rapat. Pertama, penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam tentang Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, dan kedua, Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Batam tahun 2023 serta pembentukan Pansus LKPj.

Dalam paripurna tersebut, Ketua DPRD Nuryanto didampingi oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin, dan Wakil Ketua 2 DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda. Sementara itu, Wali Kota Batam diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam pidatonya, Sekda Jefridin menyampaikan bahwa populasi Kota Batam yang mencapai 1.256.242 jiwa dan terus meningkat, tidak sebanding dengan ketersediaan lahan. Dari jumlah tersebut, rata-rata terdapat 20 kematian setiap harinya.

BACA JUGA :  Hadiri Musrembang, Ketua DPRD Batam Serahkan Dokumen Pokir kepada Wali Kota Batam

“Langkah-langkah antisipatif diperlukan, dan pemakaman perlu dijadikan sebagai areal hijau terbuka yang memiliki nilai estetika. Ini sejalan dengan PP No 9 tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Tempat Pemakaman,” ungkap Sekda Jefridin.

BACA JUGA :  94 Personil Polresta Barelang Naik Pangkat

Dia juga menjelaskan bahwa Ranperda terkait sudah dimasukkan ke dalam program pembentukan peraturan daerah (Promperperda) tahun 2024.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD yang memiliki semangat yang sama dalam penataan kawasan pemakaman,” tegasnya.

Jefridin juga menyampaikan pidato tentang Laporan Kerja dan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Batam tahun 2024. Menurutnya, sesuai dengan peraturan, dokumen LKPj disampaikan satu kali dalam satu tahun.

Sementara itu, dokumen LKPJ terdiri dari lima bab. Setelah pidato pengantar, Sekda Jefridin menyerahkan dokumen Ranperda Pemakaman dan dokumen LKPj kepada Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, didampingi oleh Wakil Ketua 1 Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua 2 Muhammad Yunus Muda.

BACA JUGA :  Sah! APBD Kota Batam 2024 Sebesar Rp 3,5 Triliun

Setelah penyerahan dokumen LKPj, Ketua DPRD Nuryanto memimpin pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas dokumen LKPj tersebut.

Dalam paripurna tersebut, anggota Pansus yang sudah terbentuk memilih Aman SPd sebagai Ketua Pansus dan Muhammad Rudi ST sebagai Wakil Ketua. Sebelumnya, rapat sempat diskors selama lima menit. ***

(Red)