BATAM – DPRD Kota Batam mengapresiasi langkah yang diambil pihak kepolisian terkait pemberantasan judi dan narkoba di daerah Kampung Simpang Dam, Muka Kuning. Kawasan tersebut dikenal sebagai tempat yang rentan terhadap peredaran narkoba dan aktivitas perjudian.
Hasil penggerebekan oleh tim gabungan Polresta Barelang, TNI, dan Satpol PP beberapa waktu lalu berhasil mengamankan 47 orang. Tes urin yang dilakukan menunjukkan sebagian besar dari mereka positif mengonsumsi narkoba. Tim gabungan juga berhasil menyita sejumlah mesin judi, alat hisap narkoba, timbangan, dan plastik kemasan sabu.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menyatakan harapannya agar kawasan tersebut dapat terbebas dari peredaran narkoba dan perjudian.
Dia menegaskan bahwa tindakan perjudian dan peredaran narkoba di Simpang Dam tidak dapat ditoleransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas perjudian seperti gelper di sana. Tentang masalah narkoba, tidak ada negosiasi, karena tidak diizinkan di Indonesia,” katanya kemarin.
Nuryanto menekankan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa kompromi karena hal tersebut sangat merusak generasi penerus bangsa.
Dia juga mengapresiasi upaya petugas kepolisian yang terus melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di Batam. ***
(Red)