SELAT PANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti resmi mengesahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis malam (25/9/2025). Ruang Balai Sidang DPRD di Jalan Terpadu dipenuhi atmosfer tegang namun penuh harapan, ketika para wakil rakyat berkumpul untuk mengambil keputusan penting terkait arah fiskal daerah.
Malam itu terasa berbeda. Kursi-kursi di ruang sidang terisi penuh, sorot lampu menambah kesan khidmat, sementara wajah-wajah para anggota dewan mencerminkan fokus dan keseriusan. Rapat ini merupakan Rapat Paripurna Kelima, Masa Persidangan Pertama, Tahun Persidangan 2025, dengan agenda utama pengesahan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ketua DPRD Meranti, Khalid Ali, memimpin jalannya sidang didampingi dua wakilnya, Ardiansyah dan Antoni Shidarta. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) Asmar, bersama jajaran OPD dan perwakilan instansi vertikal.
Suasana ruang sidang seketika berubah tegang saat Ketua DPRD Khalid Ali menanyakan, “Apakah setuju Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini untuk ditandatangani?”
Hening sesaat menyergap ruang sidang. Namun seketika disusul suara serempak, “Setuju!”
Aklamasi itu menggemakan kesepakatan bulat antara legislatif dan eksekutif—sebuah keputusan yang diharapkan memberi arah pembangunan bagi masyarakat Meranti hingga ke pelosok desa.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Idris, M.Si., membacakan laporan hasil pembahasan. Suaranya tenang namun sarat penekanan.
“RAPBD Perubahan 2025 ini diharapkan menjadi instrumen pembangunan yang taat aturan, mampu memicu pertumbuhan ekonomi, sekaligus menyelesaikan persoalan-persoalan nyata warga Meranti,” tuturnya.
Idris juga menegaskan bahwa pembahasan tahun ini berlangsung relatif singkat dan lancar. Ia menekankan pentingnya kebersamaan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam menyusun RAPBD.
Rincian APBD Perubahan 2025
Pendapatan daerah dalam RAPBD Perubahan 2025 ditetapkan sebesar Rp1.217.341.392.027, terdiri dari:
- PAD: Rp264.632.779.894
- Pendapatan transfer: Rp952.708.612.178
Jika dibandingkan dengan APBD murni sebesar Rp1.387.457.630.539, terdapat kekurangan Rp181.601.903.217.
Sementara belanja daerah ditargetkan sebesar Rp1.227.014.876.181, terbagi atas:
- Belanja operasi: Rp924.350.307.721
- Belanja modal: Rp127.452.797.912
- Belanja tidak terduga: Rp10.519.394.688
- Belanja transfer: Rp164.692.375.860
RAPBD Perubahan 2025 mengalami defisit sebesar Rp9.673.484.108, yang kemudian ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah dengan jumlah yang sama sehingga anggaran kembali seimbang.
Badan Anggaran DPRD memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya:
- Penyusunan anggaran harus cermat dan rasional berdasarkan potensi riil PAD.
- Pemerintah daerah perlu menggali sumber pendapatan baru agar tidak bergantung pada transfer pusat.
- Belanja daerah harus dialokasikan secara cerdas, transparan, dan sesuai regulasi.
- Belanja modal dan belanja publik diminta untuk diperbesar.
- Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa dan jalan poros harus diprioritaskan.
- Realisasi keuangan dan fisik harus dipercepat mengingat sisa waktu tahun anggaran yang tinggal tiga bulan.
- Bantuan sosial, hibah, serta dukungan untuk guru Kemenag dan program beasiswa harus tetap dialokasikan sesuai aturan.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) Asmar, menyampaikan apresiasi atas ditetapkannya Ranperda Perubahan APBD menjadi Peraturan Daerah.
“Berbagai tahapan telah kita lewati, sampai pada hari ini pengambilan keputusan dan persetujuan bersama atas laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2025,” ujarnya.
Asmar menegaskan bahwa Perubahan APBD 2025 merupakan wujud keselarasan program nasional dan daerah untuk peningkatan pelayanan umum, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.
Asmar juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat perbedaan pendapat selama proses pembahasan, serta meminta OPD segera menindaklanjuti hasil keputusan tersebut.
“Kepada perangkat daerah terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah ini di lapangan,” pungkasnya. ***















