TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, SE., MM., menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang sangat berbahaya bagi masa depan bangsa. Menurutnya, narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi juga dapat menghancurkan generasi penerus yang menjadi tumpuan Indonesia Emas 2045.
Hal tersebut disampaikan Ansar saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Senin (22/9/2025).
Acara tersebut diikuti 508 peserta, terdiri dari pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. Sebagai bentuk keteladanan, kegiatan juga dirangkaikan dengan pelaksanaan tes urine massal bagi para ASN dan pejabat Pemprov Kepri.
“Kejahatan narkoba ini adalah extra ordinary crime. Bahayanya tidak hanya merusak tubuh, tetapi menghancurkan generasi. Inilah senjata paling ampuh untuk merobohkan masa depan suatu bangsa,” tegas Ansar Ahmad dalam sambutannya.
Gubernur Ansar menekankan pentingnya peran ASN dalam menjadi contoh dan garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Ia berharap lahirnya Perda Nomor 3 Tahun 2024 menjadi langkah konkret untuk membangun lingkungan kerja pemerintah yang bersih dari narkoba.
“Perda ini tidak boleh berhenti di atas kertas. ASN harus jadi pelopor agar Kepri benar-benar menjadi kawasan bebas narkoba,” ujar Ansar.
Menurutnya, perang terhadap narkoba harus dimulai dari birokrasi. Bila aparatur pemerintah bersih, maka pesan moral kepada masyarakat akan lebih kuat dan efektif.
Ansar menginstruksikan Badan Kesbangpol Kepri bersama Diskominfo Kepri untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi publik mengenai bahaya narkoba, baik melalui media digital maupun tatap muka langsung.
“Kita harus menuntun dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba. Jika generasi kita lemah karena narkoba, maka impian Indonesia Emas 2045 akan sulit tercapai,” kata Ansar.
Ia juga mengingatkan bahwa upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang saat ini sedang digencarkan pemerintah pusat, termasuk melalui program Makan Bergizi Gratis, tidak akan berarti jika generasi muda hancur akibat narkoba.
Sebagai wilayah perbatasan yang strategis, Kepri menjadi daerah rawan terhadap penyelundupan narkotika dari luar negeri. Ansar menilai, posisi geografis ini menuntut kewaspadaan dan kerja sama lintas sektor untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
“Data menunjukkan sekitar 70 persen penghuni lapas di Kepri adalah kasus narkoba. Ini alarm serius yang harus kita tanggapi bersama,” tegasnya.
Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2024 ini menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, yakni Lisa Mardianti, Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Kegiatan dikemas dalam bentuk dialog interaktif, yang memberikan ruang bagi peserta untuk berdiskusi langsung mengenai penerapan Perda di lingkungan kerja masing-masing.
Kepala Badan Kesbangpol Kepri, Muhammad Ikhsan, menjelaskan bahwa kegiatan diikuti oleh 508 pejabat dan ASN, turut hadir Sekda Kepri Adi Prihantara, para staf ahli gubernur, asisten, kepala OPD, serta jajaran pegawai di lingkungan Pemprov Kepri. ***














