MERANTI – Sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam dengan Nomor Polisi BM 4129 RS milik Siti Aisyah raib digodol Maling saat sedang parkir di rumah korban yang terletak di jalan Rangsang, Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Akibat kejadian itu, Korban Siti Aisyah mengalami kerugian 1 (satu ) unit Sepeda motor merek Honda Supra Fit dan langsung menyampaikan laporan kehilangan sepeda motor miliknya di Polsek Rangsang, Polres Kepulauan Meranti.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, IPTU AGD Simamora, melalui Kapolsek Rangsang, IPDA Anton Hilman, membenarkan tentang raibnya sepeda motor merek Honda Supra Fit Siti Aisyah warga Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir.
“Saat ini Pelaku sudah diringkus bersama sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, serta 1 kotak kunci alat bengkel diamankan dan dibawa Mapolres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut,” kata IPDA Anton Hilman, kemarin.
Kronologis kejadiannya berawal saar korban Siti Aisyah memarkirkan sepeda motor miliknya merek Honda Supra Fit warna hitam dengan Nopol BM 4129 RS di parkiran rumah yang terletak di jalan Rangsang, Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Lalu, pada saat korban akan berangkat kerja, mendapati motor miliknya tersebut sudah tidak ada diparkiran. Lantas, atas kejadian itu korban pun melaporkannya ke Polsek Rangsang.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel Polsek Rangsang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Sonde.
Kemudian Kapolsek Rangsang, IPDA Anton Hilman SH berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, IPTU AGD Simamora SH MH untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor tersebut.
Selanjutnya, tim opsnal Satreskrim Polres dan Kanit Reskrim Polsek Rangsang yang dipimpin oleh Kapolsek Rangsang langsung menuju ke lokasi.
Saat tim gabungan sampai di rumah pelaku, ditemukan seorang laki-laki yang di curigai melakukan tindak pidana curanmor itu.
Kemudian tim pun melakukan interogasi terhadap pelaku. Ia mengaku telah mengambil sepeda motor di maksud diparkiran rumah korban dan membongkar serta memindahkannya ke dua unit sepeda motor miliknya.
Saat ini, bersamaan Pelaku dan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, serta 1 kotak kunci alat bengkel diamankan dan dibawa Mapolres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku ini dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 K.U.H Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, IPTU AGD Simamora, melalui Kapolsek Rangsang, IPDA Anton Hilman, kemarin.
Untuk diketahui, baru dua bulan menjabat sebagai Kapolsek Rangsang, IPDA Anton Hilman bersama personelnya juga sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus lainnya.
Diantaranya, penyalahgunaan narkotika, pencabulan, persetubuhan terhadap anak dan Curanmor.
Hal itu dilakukan Kapolsek sesuai dengan arahan dari Kapolres untuk menindak setiap pelaku kejahatan atau tindak pidana di wilayah hukum Polres Kepulauan, khususnya Polsek Rangsang. ***
(Luk)