“Dari hasil interogasi anggota kita, pelaku ini mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik seorang bandar besar yang saat ini berstatus DPO. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Andi AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, di halaman Mako Polres, Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu, 11 Mei 2022 pagi.
Kronologis penangkapan itu, berawal dari hasil penyelidikan tim Satresnarkoba Polres Meranti mendapati bahwa di dalam kamar 205 Hotel L di Selat Panjang akan berlangsung transaksi jual beli diduga narkotika. Selanjutnya, tim langsung menuju ke TKP.
Lalu sekira pukul 12.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di dalam kamar tersebut dan mengamankan seorang laki laki.
Adapun BB (barang bukti) yang berhasil diamankan, yakni 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang dibalut lakban hitam dengan berat kotor kurang lebih 1.500 gram (1.5 Kg), 1 (satu) plastik warna hitam, 1 (satu) unit HP android merek Oppo warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Nokia, 1 (satu) buah dompet berisikan uang tunai senilai Rp 730 ribu.
“Tersangka juga mengaku berperan sebagai kurir dan mendapat upah Rp 70 juta perkilogram Sabu untuk setiap kali pengantaran. Terhadap pelaku, diterapkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Andi Yul, megatakan, selama tahun 2022, pihaknya berhasil mengungkap kasus Sabu dengan BB seberat kurang lebih 1,5 kilogram dari tangan 43 orang tersangka.
“Ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba beserta Polsek jajaran kita pada tahun 2022. Untuk pengungkapan pada 1 Mei kemarin, itu berat kotornya kurang lebih 1,5 kilogram dan berat bersihnya 1,3 kilogram. Sedangkan berat bersih BB Sabu dari semua tersangka sebanyak 1.463,56 gram,” ungkap mantan Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau itu.
Kapolres juga menjelaskan, para pelaku terdiri dari 39 orang laki-laki, 3 (tiga) perempuan, dan 1 (satu) orang anak. Kini, kasus narkotika itu yang sudah masuk tahap pelimpahan (P21) sebanyak 15 perkara, penyidikan 13 orang, dan penyelidikan 1 perkara. (Luk)














