GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRIPOLRI

Seorang Napi Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas di Tanjung Pinang, Begini Caranya

×

Seorang Napi Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas di Tanjung Pinang, Begini Caranya

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tanjung Pinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, memperlihatkan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan dari para tersangka. (Foto : Ist)

“Selanjutnya pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Tanjung Pinang menemukan alat komunikasi sebagai barang bukti dan petunjuk Narapidana Inisial F berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A12 warna putih, beserta kartu didalamnya,” ujar Kapolresta.

Adapun Barang Bukti dari Tersangka TA, antara lain 4 (empat) Paket sedang diduga narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan, 1 (satu) buah kantong Plastik bening bertuliskan 888 diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman Jenis sabu, 6 (enam) paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman Jenis sabu dibungkus plastik transparan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kemudian, 1 (satu) bundel plastik transparan, 3 (tiga) buah potongan kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk POCKET SCALE warna silver, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 2 (dua) buah kotak plastik bening, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah mancis / korek api gas, 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna hitam beserta kartu didalamnya, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Gold beserta kartu didalamnya.

Barang Bukti dari Tersangka MS, 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik transparan, 1 (Satu) helai tisu warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk YAMAHA XEON warna hijau.

Barang Bukti Tersangka TN, 6 (enam) Paket diduga narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan, 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna Hijau beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) buah Tas ransel merk CARBONI warna merah hitam.

Barang Buki Tersangka DP, 2 (dua) Paket sedang diduga narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan, 1 (satu) bungkusan Teh China Merk DAGUANYIN, 1 (satu) unit handphone VIVO Y20S wanra hitam dengan beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk HONDA BEAT warna hitam.

Dan Barang Bukti Narapidana F, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A12 warna putih beserta kartu didalamnya.

“Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan dan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak Narkotika yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas perbuatannya, tersangka dikenakan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan Maksimal 20 (dua puluh tahun) atau Pidana Mati,” pungkas Kapolresta Tanjung Pinang, AKBP Heribertus Ompusunggu. (R Rich)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100