GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIM

Bawa Rokok Non Cukai, 1 Kapal Penumpang Diamankan di Sekupang Batam

×

Bawa Rokok Non Cukai, 1 Kapal Penumpang Diamankan di Sekupang Batam

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Batam mengamankan 1 (satu) unit kapal penumpang berisikan ratusan ribu batang rokok non cukai di perairan Sekupang Kota Batam. (Foto : BC Batam)

BATAM – Bawa ratusan ribu batang rokok non cukai, kembali Bea Cukai (BC) Batam mengamankan 1 (satu) unit kapal penumpang di perairan Sekupang, Kota Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizky Baidillah, membenarkan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan kapal cepat tersebut. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Penindakan itu dilakukan saat kita mendapat informasi dari masyatakat bahwa ada kapal penumpang yang memuat barang yang diduga BKC ilegal, sehingga kita lakukan

penindasan,” jelas Rizki.

Selanjutnya, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 batang rokok dengan merek dagang “H MIND” sehingga dilakukan penyitaan,” kata Rizky. 

Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar Rp 205.518.000. 

Dijelaskan Rizky, upaya memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan berkesinambungan dari tahun ke tahun. 

Bea Cukai bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain, serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal. ***

(afr) 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100