GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMKEPRI

Bea Cukai Batam Komitmen Berantas Rokok Ilegal dan Penyelundupan

×

Bea Cukai Batam Komitmen Berantas Rokok Ilegal dan Penyelundupan

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai (BC) Batam Komitmen Berantas Rokok Ilegal dan Penyelundupan
Bea Cukai (BC) Batam Komitmen Berantas Rokok Ilegal dan Penyelundupan. (Foto : Ist)

BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal dan segala bentuk penyelundupan barang yang merugikan negara. Hal ini dibuktikan melalui keberhasilan petugas Bea Cukai Batam bersama Lantamal IV TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 3.530.100 batang rokok tanpa cukai di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, pada Kamis (15/5/2025).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyatakan bahwa sinergi antara Bea Cukai dan TNI AL menjadi kekuatan utama dalam operasi penindakan di wilayah perairan dan pelabuhan rawan penyelundupan di Kepulauan Riau.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami terus berkomitmen bersama TNI AL untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap peredaran barang ilegal. Giat penegakan hukum akan terus berlanjut secara berkala dan menyeluruh di wilayah Batam,” ujar Evi, kemarin.

Rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold.

Barang bukti yang akan diselundupkan ke Tanjung Pinang melalui kapal roro ini ditaksir bernilai sekitar Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,67 miliar.

“Saat petugas mencurigai muatan truk di pelabuhan, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan rokok tanpa dokumen sah dan tanpa pita cukai,” jelas Evi.

Terkait beredarnya isu di media dan media sosial tentang Truk TNI AL diduga mengangkut rokok ilegal, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Truk tersebut digunakan untuk mengangkut barang bukti ke kantor Bea Cukai karena saat ditemukan, muatan rokok ilegal tidak memiliki pemilik yang jelas.

“Informasi yang beredar tidak akurat. Truk TNI AL hanya digunakan untuk membantu membawa barang bukti ke kantor. Ini adalah bagian dari sinergi operasi bersama,” terang Evi.

Atas temuan barang bukti, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran (LP), dan menyerahkan kasus ke Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam.

Barang bukti tersebut diduga melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Evi menambahkan bahwa ke depan, operasi gabungan antara Bea Cukai dan TNI AL akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen menutup celah masuknya barang-barang ilegal, terutama di kawasan strategis seperti Batam.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk gaktibkum (penegakan ketertiban dan hukum) di titik-titik rawan penyelundupan,” pungkasnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100