GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMKEPRI

BC Batam Tepis Pemberitaan dan Isu di Medsos Terkait Truk TNI AL Angkut Rokok Ilegal

×

BC Batam Tepis Pemberitaan dan Isu di Medsos Terkait Truk TNI AL Angkut Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
BC Batam Tepis Pemberitaan dan Isu di Medsos Terkait Truk TNI AL Angkut Rokok Ilegal
BC Batam Tepis Pemberitaan dan Isu di Medsos Terkait Truk TNI AL Angkut Rokok Ilegal. (Foto : Ist)

BATAM – Bea Cukai (BC) Batam menegaskan bahwa pemberitaan dan informasi yang beredar di sejumlah media serta media sosial (Medsos) mengenai Truk TNI AL yang disebut mengangkut rokok ilegal tanpa cukai, adalah tidak benar dan menyesatkan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul penindakan terhadap penyelundupan 3,5 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, pada Kamis (15/5/2025).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyatakan bahwa truk TNI AL digunakan untuk mengangkut barang bukti rokok tanpa cukai, bukan sebagai alat penyelundupan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

β€œTerkait berita yang beredar tentang dugaan truk TNI AL mengangkut rokok tanpa pita cukai itu tidak benar. Truk tersebut dipakai untuk membawa barang bukti ke kantor Bea Cukai,” tegas Evi, kemarin.

Evi menambahkan bahwa selama ini TNI AL dan Bea Cukai justru menjalin kerja sama yang erat dalam upaya pemberantasan penyelundupan barang ilegal di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di Pelabuhan Punggur.

β€œTNI AL selalu bersinergi dengan Bea Cukai dalam operasi penindakan. Jadi, tidak ada keterlibatan TNI AL dalam penyelundupan. Justru mereka yang membantu kami dalam pengangkutan barang bukti,” tambahnya.

Dalam operasi tersebut, petugas Bea Cukai dan TNI AL berhasil mengamankan 3.530.100 batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold. Total nilai barang mencapai Rp5,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,67 miliar.

Barang bukti rokok tanpa cukai tersebut kini telah disita, dan Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan serta menyusun Laporan Pelanggaran (LP) untuk selanjutnya ditangani oleh Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam.

Bea Cukai menegaskan bahwa kasus ini diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan kolaborasi antarlembaga.

β€œKami dan TNI AL tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal. Operasi penertiban hukum akan terus dilakukan secara berkala di wilayah Batam,” tutup Evi. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100