MERANTI – Seorang pria berinisial AR (28) diringkus Satreskrim Polres Kepulauan Meranti karena telah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap kakeknya sendiri pakai Kayu Broti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, IPTU AGD Simamora, mengatakan, Pelaku AR (28) ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/31/X/2023/SPKT/Polres Kep.Meranti/Polda Riau, tanggal 18 Oktober 2023.
“Adapun korbannya, yakni Otel (83), seorang kakek yang beralamat di Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat,” kata Kasat IPTU AGD Simamora, kemarin.
Kronologis kejadiannya berawal pada hari Rabu, tanggal (8/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku meminta uang kepada korban (kakeknya) Otel. Saat itu, korban menjawab tidak ada uang.
“Mendengar jawaban korban, kemudian AR tidak senang dan mengambil sebatang kayu broti berukuran sekitar 1 meter. Lalu memukul tepat di bagian depan kepala kakeknya hingga luka. Akibatnya, korban pun dibawa ke Poskesdes setempat untuk mendapatkan pengobatan,” ungkap Kasat.
Tidak terima dengan perlakuan AR terhadap kakeknya, keluarga pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kepulauan Meranti.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan anggotanya turun ke tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan kejadian tersebut.
Sesampainya di TKP, anggota Satreskrim mendapat informasi bahwa pelaku pemukulan sedang berada di rumahnya dan langsung mengamankan pelaku AR. Dan setelah dilakukan interogasi terhadapnya, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita di bawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap Pelaku dipersangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan penjara,” punkas Kasat. ***
(Luk)














