GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMPOLRIRIAU

Kronologis Kejadian Dugaan Tindak Asusila Anak di Desa Tanjung Pisang, Meranti

×

Kronologis Kejadian Dugaan Tindak Asusila Anak di Desa Tanjung Pisang, Meranti

Sebarkan artikel ini
Terduga Pelaku Dugaan Tindak Asusila terhadap Anak di Kabupaten Kepulauan Meranti diamankan Polsek Merbau
Terduga Pelaku Dugaan Tindak Asusila terhadap Anak di Kabupaten Kepulauan Meranti diamankan Polsek Merbau. (Foto : Ist)

Polsek Merbau Ungkap Urutan Kejadian dan Tindak Lanjut Penyidikan

SELAT PANJANG – Berikut adalah kronologis kejadian dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, sebagaimana diungkap oleh pihak kepolisian:

Awal Mula Laporan dan Proses Penyelidikan

  • 27 Mei 2025: Pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban terkait dugaan perbuatan melanggar hukum terhadap seorang anak berusia 12 tahun. Laporan tersebut didaftarkan dalam Berkas Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/06/V/2025/SPKT/POLSEK MERBAU/POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU.
  • Berdasarkan laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengumpulkan informasi awal dan mengidentifikasi lokasi kejadian.

Penindakan dan Penangkapan Terduga Pelaku

  • Setelah adanya petunjuk informasi, tim penyidik dari Polsek Merbau bergerak dan melakukan penindakan.
  • Terduga pelaku, yang berinisial FZ (23), diamankan di sebuah rumah di Jalan Pantai Pisang, Desa Tanjung Pisang. Pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan segera diproses untuk interogasi.
  • Selama interogasi, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam kejadian yang dilaporkan, sehingga semakin memperkuat bukti awal yang terkumpul.

Pengumpulan Barang Bukti dan Informasi Tambahan

  • Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diambil sebagai bagian dari proses penyelidikan. Barang bukti tersebut antara lain:
  • Satu helai baju kemeja lengan panjang berkerah,
  • Satu helai celana panjang dan satu helai celana pendek,
  • Satu helai bra.
  • Barang-barang bukti ini dikumpulkan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tindak Lanjut dan Proses Hukum

  • Saat ini, seluruh proses penyelidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum, dan terduga pelaku telah dijerat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan dengan transparan, guna memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kepala Polsek Merbau melalui Kapolsek AKP Jimmy Andre, SH, MH, mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan kejahatan khususnya yang menyangkut perlindungan anak.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kepada masyarakat, jika menemukan kegiatan yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran terhadap perlindungan anak,” ujar AKP Jimmy.

Dengan kronologis ini, Polsek Merbau bersama Polres Kepulauan Meranti terus menggencarkan upaya preventif dan penindakan untuk memastikan keselamatan anak di lingkungan masyarakat. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100