GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEPOLRIRIAU

Polsek Merbau Amankan Terduga Pelaku Dugaan Tindak Asusila terhadap Anak di Meranti

×

Polsek Merbau Amankan Terduga Pelaku Dugaan Tindak Asusila terhadap Anak di Meranti

Sebarkan artikel ini
Polsek Merbau Amankan Terduga Pelaku Dugaan Tindak Asusila terhadap Anak di Kabupaten Kepulauan Meranti
Polsek Merbau Amankan Terduga Pelaku Dugaan Tindak Asusila terhadap Anak di Kabupaten Kepulauan Meranti. (Foto : Ist)

SELAT PANJANG – Jajaran Polsek Merbau, Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengungkap dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial FZ (23) telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh keluarga korban atas dugaan perbuatan melanggar hukum terhadap anak berusia 12 tahun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre, SH, MH, menyampaikan bahwa laporan pertama kali diterima pada 27 Mei 2025 dan langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi dan alat bukti yang kami kumpulkan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” jelas AKP Jimmy.

FZ diamankan di sebuah rumah di Jalan Pantai Pisang dan saat ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang relevan untuk memperkuat proses penyidikan,” tambahnya.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus ini kini ditangani dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 23 Tahun 2002.

“Kami sangat serius dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Kepada masyarakat, kami imbau agar segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan serupa di lingkungan sekitar,” ujar Kapolsek.

AKP Jimmy juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan pihaknya akan memastikan perlindungan maksimal terhadap korban. ***

SHARE DISINI!
banner 200x200