GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMPOLRIRIAU

Unit PPA Polres Meranti Tangkap Pemuda Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

×

Unit PPA Polres Meranti Tangkap Pemuda Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Unit PPA Polres Meranti Tangkap Pemuda Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Unit PPA Polres Meranti Tangkap Pemuda Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur. (Foto : Ist)

Korban Ditemukan di Hotel Melati, Pelaku Diamankan Warga Lalu Diserahkan ke Polisi

MERANTI – Update terbaru, Jumat (8/8/2025), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MA (20), terduga pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/7/2025) dini hari setelah pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Meranti, AKBP Roemin, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekira pukul 19.00 WIB di sebuah hotel melati di Jalan Belanak, Kelurahan Selat Panjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.

“Korban, seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun berinisial NA, dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Rabu sore,” ujar Roemin.

Dari keterangan NK, ayah korban, NA sebelumnya terlihat bersama teman perempuannya. Setelah dilakukan pencarian intensif oleh keluarga hingga larut malam, korban akhirnya ditemukan pada Kamis dini hari.

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang menerima laporan dari keluarga korban, mendapat informasi dari warga yang telah mengamankan pelaku. Sekira pukul 04.00 WIB, Unit PPA kemudian menjemput MA dari Polsek Tebing Tinggi dan membawanya ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku sudah kami amankan. MA merupakan warga Jalan Muzafar, kelahiran Selat Panjang tahun 2004,” tambah Roemin.

Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari lokasi kejadian, di antaranya:

  • 1 helai celana dalam warna merah muda
  • 1 helai celana jeans
  • 1 helai baju kaos warna putih
  • 1 helai bra warna hitam

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dengan Nomor LP/B/29/VII/2025/SPKT/POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU, tertanggal 31 Juli 2025.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas Roemin. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100