TANJUNG PINANG β Akhirnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menaikkan status perkara dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar atau H dari penyelidikan (Lid) ke tahap penyidikan (Dik).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar, mengatakan, pihaknya telah menggelar ekspose dengan bidang tindak pidana khusus terkait hasil penyelidikan operasi intelijen dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan oleh oknum Ketua DPRD Kepulauan Anambas bersama penyedia barang dalam pelaksanaan kegiatan pada paket-paket pekerjaan kegiatan tahun 2020 di Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas.
βKami sudah melakukan mengambil keterangan sebanyak 19 orang saksi dan sudah dikumpulkan juga bukti-bukti dan bahan pendukung lainnya,β kata Lambok, Jumat, 16 Desember 2022.
Lambok juga menuturkan, bahwa hasil kesimpulan penyelidikan disepakati penangan perkara ini diserahkan ke bidang pidana khusus.
βKalau melihat fakta-fakta sih ada indikasi tindak pidana korupsi terkait dalam kewenagannya yang diatur Pasal 12 e Undang-Undang Tipikor. Sekarang bergulir di pidana khusus untuk menelaah kasusnya,β ungkapnya.
Dalam kasus itu, oknum Ketua DPRD Kepulauan Anambas terlibat dalam pengkodisian agar penyedia tertentu yang mendapat proyeknya.
βAda 4 (empat) kegiatan, 3 (tiga) di Dinas PUPR dan satu di Dinas Perhubungan. Nanti kita kembangkan juga apakah ada suap atau gratifikasi,β ujarnya. (Red)
















