BATAM – Workshop Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang digelar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menjadi salah satu strategi penting dalam upaya pencegahan risiko hukum di sektor perbankan daerah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai rangkaian dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Kepri dan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda), Senin (26/1/2026), di Ballroom Asialink Hotel Batam.
Workshop tersebut menghadirkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Diah Yuliastuti, sebagai pemateri, dengan fokus pembahasan pada peran DATUN dalam pemberian layanan pertimbangan hukum kepada sektor perbankan.
Dalam pemaparannya, Wakajati Kepri menyampaikan bahwa sektor perbankan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, terutama terkait pengelolaan kredit, aset, dan transaksi keuangan yang berpotensi menimbulkan risiko hukum apabila tidak didukung landasan hukum yang kuat.
Melalui workshop ini, peserta mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai fungsi DATUN sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan layanan hukum secara menyeluruh. Layanan tersebut meliputi pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit), hingga penanganan sengketa baik litigasi maupun non-litigasi.
Pendekatan preventif ditekankan sebagai langkah utama untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum yang dapat berdampak pada kerugian keuangan dan aset negara.
“Pendampingan hukum yang bersifat preventif sangat dibutuhkan agar setiap kebijakan dan keputusan strategis di sektor perbankan dapat diambil secara tepat dan sesuai ketentuan hukum,” disampaikan dalam materi workshop.
Menurutnya, optimalisasi peran DATUN tidak hanya berfungsi saat terjadi permasalahan, tetapi justru sejak tahap perencanaan dan pengambilan keputusan agar potensi sengketa dapat diminimalisasi.
Workshop DATUN ini juga menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Kejati Kepri dengan BRK Syariah dalam rangka menciptakan tata kelola perbankan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, sebelumnya menegaskan bahwa PKS dan rangkaian kegiatan pendukungnya, termasuk workshop, merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum serta menjaga keuangan dan aset negara.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan BUMD perbankan dapat menjalankan aktivitas usahanya dengan lebih tertata, berbasis hukum, dan berorientasi pada pencegahan risiko sejak dini.
Dengan terselenggaranya workshop DATUN, Kejati Kepri berharap pemahaman dan kesadaran hukum di lingkungan perbankan daerah semakin meningkat, sehingga potensi sengketa hukum dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah terus terjaga. ***














