GESER UNTUK BACA BERITA
HUKUM

Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Proyek Pembangunan Jembatan Tanah Merah di Bintan

×

Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Proyek Pembangunan Jembatan Tanah Merah di Bintan

Sebarkan artikel ini
Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutarm saat menyampaikan keterangan penetapan dua tersangka dugaan korupsi proyek jembatan merah di Kabupaten Bintan. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan 2 (dua) orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Adapun 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah inisial BW selaku Penjabat Pembuatan Komitmen (PPK) dan D selaku Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Kepri telah menetapkan 2 (dua) tersangka. Penetapan tersangka sejak 15 Desember 2020,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar, Jumat, 16 Desember 2022.

Berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh di penyidikan, lanjut Lambok, disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara pada kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah tahun 2018 dan tahun 2019.

“Berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Kepri, total kerugian negara Rp 8,950.624.882,” katanya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 ayat 1 Juncto Joncto Pasal 3 Pasal 18 Undangan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Joncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.  

“Keduanya belum ditahan,” ujarnya.

Lambok juga menyampaikan, penetapan kedua tersangka baru tahap awal untuk kegiatan anggaran tahun 2018. 

“Tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain, jika alat bukti cukup,” katanya.

Dalam perkara itu, katanya, proyek pembangunan jembatan hampir roboh. Di lapangan ketersediaan ahli tidak ada menghadirkan dan mengawasi dari awal sampai akhir.

“Tiang pancang tidak sesuai sehingga jembatan hampir roboh. Jembatan itu sampai sekarang tidak fungsional atau tidak berfungsi,” ungakapnya.

Sebagaimana diketahui, BW merupakan pegawai negeri sipil di Bintan. Kini ia diketahui menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perkim Bintan.

Saat dihubungi, BW hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. (Red)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100