ANAMBAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap 2 (dua) pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Candi, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Kamis (30/10/2024).
Dua pelaku berinisial EA (50) dan DH (26) ditangkap dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat netto 0,63 gram.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP SM Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut, selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan penggunaan narkoba.
“Kami menemukan barang bukti berupa 1 set bong, 1 kotak plastik Tupperware, gunting kecil, sendok sabu dari kertas, dua korek api, dan dua tabung kaca bening,” terang Simanjuntak pada Minggu (03/11/2024).
Kasat Simanjuntak menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil tindak lanjut laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Kami sangat menghargai dukungan masyarakat dalam membantu memberantas narkoba. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang dilaporkan,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif mendukung upaya Polri dalam memberantas narkoba di wilayah Kepulauan Anambas.
“Kami berterima kasih atas peran serta warga. Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah kami dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku,” ujar Kapolres.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kolaborasi positif antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam upaya memerangi narkoba di Kabupaten Kepulauan Anambas. ***














