TANJUNG PINANG β Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang menegaskan bahwa proyek pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2022 mengalami kegagalan total atau total loss.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Pinang, Roy Huffington, setelah menerima limpahan berkas tiga tersangka serta barang bukti dari penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) pada Rabu (26/2/2025). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp9,08 miliar berdasarkan hasil audit BPK RI.
Menurut Roy Huffington, proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri yang seharusnya menjadi sarana penyiaran justru mengalami kegagalan total. Hasil audit BPK RI menunjukkan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp9,08 miliar.
βDalam pelaksanaan pembangunan, proyek ini tidak sesuai spesifikasi yang direncanakan. Berdasarkan data dan keterangan yang kami peroleh, proyek ini dikategorikan total loss atau tidak memberikan manfaat sama sekali. Seluruh anggaran yang telah dikeluarkan dalam proyek ini dianggap sebagai kerugian negara,β jelas Roy.
Diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai pada 7 Februari 2024 dengan pemeriksaan sejumlah pihak untuk memastikan adanya unsur pidana. Kemudian, pada 1 April 2024, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan.
Selain itu, salah satu tersangka, HT, telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar SGD 45.000 atau sekitar Rp527 juta kepada tim penyidik pada 30 Oktober 2024.
Roy menegaskan bahwa dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk proses persidangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
βPara tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa,β tutup Roy.
Sementara itu, Plt. Kepala Kejari Tanjung Pinang, Atik Rusmiati Ambasari, SH., MH., mengungkapkan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
- HT β Direktur PT Timba Ria Jaya, kontraktor utama proyek
- BO β Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut
- AT β Perwakilan dari pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek melalui PT Daffa Cakra Mulia sebagai konsultan perencana dan PT Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas
βSatu tersangka dalam perkara ini belum dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit,β ujar Atik saat konferensi pers didampingi Kasi Pidsus, Roy Huffington. ***














