KARIMUN – Penetapan tersangka terhadap Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, NK, beserta tiga bawahannya AF, SY dan IJ, menjadi sorotan utama dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Keempat pejabat tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran hibah yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Suasana di Kejaksaan Negeri Karimun tampak tegang pada Rabu siang (19/11/2025) ketika tim penyidik membawa keempat tersangka menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun. Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan dianggap cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Kajari Karimun, Denny Wicaksono, mengungkapkan perkembangan penyidikan dalam konferensi pers yang digelar usai penahanan. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan hasil dari pemeriksaan intensif terhadap sekitar 95 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
“Tim penyidik kejaksaan Karimun telah memeriksa saksi-saksi, ada sekitar 95 saksi. Dan hasilnya ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. Pemkab Karimun kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Denny.
Modus dugaan korupsi itu meliputi belanja fiktif, mark-up, hingga pinjam bendera. Dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp15,5 miliar tersebut diduga diselewengkan dalam berbagai pengadaan barang dan kegiatan yang tidak pernah terlaksana.
Belanja fiktif dilakukan dengan mencatat kegiatan yang tidak pernah ada tetapi tetap dibayarkan. Mark-up muncul dalam pembayaran sewa dan barang non-operasional. Sementara praktik pinjam bendera ditemukan dalam pengadaan barang yang menggunakan nama pihak lain untuk melancarkan prosesnya.
“Kemudian ada belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan ada juga yang tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas,” jelas Denny.
Keempat tersangka pun disebut memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut. NK bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SY sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan IJ sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
“Setelah penetapan, keempat tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kajari Karimun.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Denny menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
“Tim penyidik menegaskan akan terus mendalami setiap temuan, bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas, serta memastikan semua pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. ***














