GESER UNTUK BACA BERITA
JABAR

PT BIB Wilayah Angsana Kalsel Dianggap Ingkar Janji Terkait dugaan Serobot Tanah Warga

×

PT BIB Wilayah Angsana Kalsel Dianggap Ingkar Janji Terkait dugaan Serobot Tanah Warga

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum pemilik tanah Adv H Dede Supardi SH dari Kantor Law Firm HADE SENO SE SH & Parners. (Foto : Ist)

Pucak mediasi terakhir pada 21 Maret 2023, telah dilakukan pengukuran ulang (Ploting) oleh BPN Tanah Bumbu yang dihadiri oleh pihak pemilik tanah dan Perwakilan PT BIB sesuai peta bidang masing-masing sertifikat secara global 40 Hektar. 

“Tapi sampai saat ini hasilnya belum ada kepastian untuk penyelesaiannya. Akhirnya kami melayangkan surat somasi ke 1 pada 5 April 2023 dan kedua pada 14 April 2023, yang sudah disampaikan langsung ke kantor PT BIB pusat di Jakarta dengan tembusannya ke Kantor BIB wilayah Angsana Kalsel,” tandasnya. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari somasi yang dilayangkan, baru mendapatkan balasan dari PT BIB pada tanggal 19 April 2023, yang tandatangani langsung oleh kepala teknik tambang Riadi S Pinem. 

Isinya antara lain menjelaskan agar melampirkan bukti sertifikat dan data lokasi atau titik koordinat dari masing-masing pemilik obyek sertifikat. 

Atas permintaan pihak PT BIB, jelasnya, telah dipenuhi dengan mengirim sebagian bukti copy hak sertifikat dan bukti hasil pengukuran (Ploting) dan titik koordinatnya pada akhir bulan April 2023, melalui Yudha di kantor PT BIB Wilayah Kalsel.               

Pelaku kuasa hukum para pemilik tanah, H Dede dengan tim H Idit Aditya S.Sos MA, dan Alpani menjelaskan, bahwa mengingat tanah milik klien mereka telah diserobot dan didozer untuk usaha tambang batu bara oleh PT BIB sejak tahun 2019 tanpa izin pemilik tanah. 

Upaya mediasi baik langgsung maupun secar tertulis sudah dilakukan, serta upaya memberikan peringatan malalui somasi juga sudah dilakukan, maka langkah selanjutnya akan melakukan upaya terakhir untuk niat baik melakukan mediasi dengan berupaya meminta bantuan fasilitas dan difasilitasi oleh wakil rakyat di DPRD Provinsi Kalsel melalui Komisi 1. 

“Kami sudah bersurat pada 2 Juni 2023 yang tembusannya sudah kami kirim kesemua pihak terkait termasuk ke pihak PT Borneo Indo Bara Jakarta,” papar H Dede.               

Adapun Ultimatum dari masyarakat pemilik tanah dan kami selaku kuasa hukumnya yaitu : 

Apabila sampai minggu depan tepatnya akhir Juni 2023, pihak PT Bornio Indo Bara dan Komisi 1 DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tidak ada niat baik untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. 

“Maka jangan salahkan masyarakat pemilik tanah, jika mereka nanti melakukan class action penutupan jalan holing untuk pengangkutan truk batu bara menuju kantor BIB,” tegasnya. 

“Selaku kuasa hukum yang juga sebagai penegak hukum, akan melakukan tuntutan dan gugatan secara hukum baik pidana maupun perdata demi kepentingan hukum para pemberi kuasa, hingga sampai masalah dan perkara ini ada penyelesan dan kepastian hukum yang pasti,” pungkas H Dede. ***

(Red) 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100