GESER UNTUK BACA BERITA
JABODETABEK

Menteri PANRB Terbitkan Edaran Sistem Kerja ASN

×

Menteri PANRB Terbitkan Edaran Sistem Kerja ASN

Sebarkan artikel ini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo. (Foto : Humas MENPANRB)

Sijori Kepri, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, kembali mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, Menteri Tjahjo membagi pelaksanaan tugas ASN.

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen.

”Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin, (7/9/2020).

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100