Sijori Kepri, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, kembali mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, Menteri Tjahjo membagi pelaksanaan tugas ASN.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen.
”Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin, (7/9/2020).














