GESER UNTUK BACA BERITA
JABODETABEKRELIGI

Kemenag Ungkap 37 Daftar Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Berizin, Lihat Daftarnya Disini

×

Kemenag Ungkap 37 Daftar Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Berizin, Lihat Daftarnya Disini

Sebarkan artikel ini
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin. (Foto : Kemenag)

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan ada 37 Lembaga Amil Zakat Skala tingkat Nasional yang memiliki izin.

37 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional berizin itu disampaikan langsung Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, dalam rilisnya, Jumat, 20 Januari 2023.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kamaruddin Amin mengatakan, di tingkat pusat ada 37 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 33 Baznas tingkat Provinsi dan 70 Baznas Kabupaten/Kota.

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kabupaten/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” kata Kamaruddin Amin.

Selain itu, lanjut Kamaruddin Amin, ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat, namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.

Tata kelola zakat di Indonesia, lanjutnya, diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.  Pada Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur, bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.

Selain itu, izin berbentuk lembaga berbadan hukum, mendapat rekomendasi dari Baznas, memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya, bersifat nirlaba, memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat dan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” ujar Kamaruddin Amin.

Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No 23 Tahun 2011, tegas Kamaruddin Amin, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. 

“Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” ungkapnya.

Masih kata Kamaruddin Amin, pihak Kemenag sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. 

Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut. Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah.

“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” pungka Kamaruddin Amin.

Daftar 37 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Berizin :

1. LAZ Rumah Zakat Indonesia

2. LAZ Daarut Tauhid Peduli

3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah

4. LAZ Dompet Dhuafa Republika

5. LAZ Nurul Hayat

6. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia

7. LAZ Yatim Mandiri Surabaya

8. LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah

9. LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya

10. LAZ Pesantren Islam Al-Azhar

11. LAZ Baitulmaal Muamalat

12. LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama (LAZIS NU)

13. LAZ Muhammadiyah

14. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia

15. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam

16. LAZ Rumah Yatim Ar-Rohman Indonesia

17. LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani

18. LAZ Yayasan Griya Yatim & Dhuafa

19. LAZ Yayasan Daarul Qur’an Nusantara (PPPA)

20. LAZ Yayasan Baitul Ummah Banten

21. LAZ Yayasan Mizan Amanah

22. LAZ Panti Yatim Indonesia Al Fajr

23. LAZ Wahdah Islamiyah

24. LAZ Yayasan Hadji Kalla

25. LAZ Djalaludin Pane Foundation (DPF)

26. LAZ LAGZIS Peduli

27. LAZ Al Irsyad Al Islamiyyah

28. LAZ Sahabat Yatim Indonesia

29. LAZ Yayasan Telaga Bijak Elzawa

30. LAZ Yayasan Membangun Keluarga Utama

31. LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Membangun Umat (LAZNAS BSM Umat)

32. LAZ Yayasan Mandiri Amal Insani

33. LAZ Yayasan Assalam Fil Alamin

34. LAZ WAKAF INFAQ ZAKAT DAN SHODAQOH PESANTREN

35. LAZ Yayasan CT Arsa

36. LAZ LAZISKU KBPII (KELUARGA BESAR PELAJAR ISLAM INDONESIA)

37. LAZ Yayasan Bakrie Amanah. ***

[red]

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100