KEPRITANJUNG PINANG

Jalankan Praktik Keperawatan, Perawat Wajib Miliki “SERTIFIKAT KOMPETENSI dan PROFESI”

×

Jalankan Praktik Keperawatan, Perawat Wajib Miliki “SERTIFIKAT KOMPETENSI dan PROFESI”

Share this article
Ketua panitia pelaksana, Nurmasadi Kurniawan dan Ketua DPK Ns H Erion. (Foto : Untung/Munsyi Bagus Utama)
– Kegiatan Workshop Kiat Sukses Lulus UKP DKP PPNI.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang mencapai standar kompetensi kerja, pemerintah mewajibkan bagi lulusan keperawatan mengikuti UKP (UJI Kompetensi Perawat), sebagaimana tertera pada UU No 38 tahun 2014, Tentang Keperawatan.

Hal ini dikarenakan perawat yang menjalankan praktik keperawatan, wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi), dan salah satu dari persyaratan STR adalah memiliki Sertifikan Kompetensi dan Sertifikat Profesi.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Agar peserta UKP dapat berpeluang bisa lulus, DKP (Dewan Perwakilan Komisariat) PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) RSUD Tanjung Uban menyelenggarakan “Workshop Kiat Sukses Lulus UKP”, di Hotel Comfort Km 10, Tanjungpinang, Sabtu, (07/09/2017).

Ketua panitia pelaksana, Nurmasadi Kurniawan S.Kep, mengatakan, pelaksanaan UKP yang mengetahui dari perguruan tinggi, dalam hal ini sudah dikoordinasikan dengan Ketua DPK, dan menurut informasi UKP dilaksanakan pada 15 Oktober untuk D3, dan 25 Oktober 2017 untuk S1.

BACA JUGA :  Kapolda Kepri : Waspadai Konflik “YANG MEMBAWA SARA”

“Sedangkan DKP hanya mengkoordinir saja, dalam hal ini mengadakan seminar dan Workshop Kiat Sukses Lulus Uji Kompetensi Perawat, dan dikenakan biaya Rp125.000,- untuk yang masih melanjutkan pendidikan ke S1 (mahasiswa) dan Rp 200.000,- untuk umum atau yang sudah berprofesi perawat,” ujarnya.

Terkait apakan peserta workshop dapat dijamin lulus, Nurmasadi, mengatakan, InsyaAllah mereka optimis, karena mengundang nara sumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Ridwan Setiawan Ridwan Setiawan S.Kp M,Kes dan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Elfrida Tambun SKM MPH.

“Beliau juga komopeten sudah mahir, sudah melakukan kunjungan untuk mahasiswanya mempersiapkan lulus UKP,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lantamal IV Gelar Operasi Bhakti TNI AL "SURYA BHASKARA JAYA 2016"

Sementara Ketua DPK, Ns H Erion S.Kep, mengatakan, dari peserta yang mengikuti workshop, ada beberapa yang sudah bekerja dan melanjutkan perkuliahan, dan ini bukan untuk perawat D3 saja, tapi juga untuk yang sudah S1 dan profesi.

Erion menjelaskan, workshop tidak dapat menjamin mereka pasti lulus, itu semua dari mereka sendiri, karena mereka sudah dibekali juga ilmu sekian tahun dari kampus mereka masing-masing.

Seminar ini, lanjutnya, adalah salah satu usaha untuk mempersiapkan perawat yang telah lulus akademik, agar berpeluang lulus dalam mengikuti Uji Kompetensi, yang sudah menjadi suatu kewajiban yang harus dilewati.

“Kewajiban itu bukan masih berbentuk kebijakan, tapi sudah di undang-undangkan, yaitu di UU Keperawatan No 38 tahun 2014, dan baru-baru ini juga terbit Perpres No 90 tahun 2017, tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan di Kepri

“Kalau lulus, akan dapat sertifikan yang dikeluarkan oleh pengurus Wilayah PPNI Kepri, dan dalam sertifikan ada dua SKP (Satuan Kredit Poin),” tambahnya.

Tapi kalau ada yang tidak lulus, sambungnya, DKP PPNI akan memfasilitasi bagaimana supaya peserta yang tidak lulus itu bisa meningkatkan lagi kemampuan mereka.

“Setelah UKP nanti, kita akan koordinasi kembali di kampus-kampus, berapa orang yang mengikuti seminar ini. Kalau ada yang tidak lulus kita akan buat pelatihan dan try out. Kalau sudah mengikuti latihan dan try out hingga ratusan soal, InsyaAllah dapat terjamin,” tutupnya.

Pada acara itu turut dihadiri Kadinkes Kota Tanjungpinang, Rustam. (SK-MU)