SELAT PANJANG — Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh bersama 2 (dua) orang tekong dan nakhoda terdampar di perairan Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, setelah kapal mereka mengalami insiden tenggelam pada Selasa (4/2/2025).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K, S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, ada 20 orang WNA dan dua orang tekong yang telah kami amankan. Saat ini tim penanganan orang asing sudah bergerak ke lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Yohn Mabel.
Berdasarkan keterangan awal, 16 WNA Bangladesh memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Jakarta, sementara 4 lainnya melalui Bandara Internasional Bali.
Mereka kemudian berkumpul di Pekanbaru sebelum menuju Buton dengan tujuan menyeberang ke Malaysia melalui jalur perairan Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang.
Dua tekong yang diduga membawa para WNA, berinisial MP dari Desa Kedabu Rapat dan SY dari Desa Melai, serta seorang penanggung jawab berinisial D, kini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Insiden bermula pada Senin (3/2/2025) sekira pukul 19.00 WIB, saat kapal jenis speed pancung berangkat dari Kedabu Rapat menuju Buton untuk menjemput para WNA.
Pada pukul 00.00 WIB, dalam perjalanan kembali menuju Kedabu Rapat, kapal mengalami masalah dan tenggelam sekira pukul 04.00 WIB, terdampar di tepi laut Desa Kuala Merbau.
Seluruh penumpang, termasuk para WNA dan tekong, berhasil diselamatkan oleh warga dan aparat setempat dengan bantuan perangkat desa. Mereka kemudian dibawa ke kantor desa untuk pendataan dan pemeriksaan.
Sekira pukul 12.30 WIB, tim penanganan orang asing tiba di Desa Kuala Merbau untuk menjemput para WNA dan tekong. Dengan pengawalan kapal patroli Satpolair Polres Kepulauan Meranti, mereka dibawa ke Selat Panjang menggunakan kapal milik Imigrasi.
Setibanya di Pelabuhan Perikanan Selat Panjang sekira pukul 14.40 WIB, seluruh penumpang langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Selat Panjang untuk proses pendataan lebih lanjut.
“Saat ini, para WNA akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Selat Panjang dan ditindaklanjuti oleh pihak Imigrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas IPTU Yohn Mabel.
Polres Kepulauan Meranti mengapresiasi peran warga dan aparat desa dalam membantu evakuasi serta menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan orang atau aktivitas ilegal lainnya. ***














