GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUNKEPRI

BREAKING: Sistem “All Indonesia” Resmi Berlaku di Seluruh Pintu Masuk Internasional, Imigrasi Karimun Siap Terapkan Layanan Digital Terpadu

×

BREAKING: Sistem “All Indonesia” Resmi Berlaku di Seluruh Pintu Masuk Internasional, Imigrasi Karimun Siap Terapkan Layanan Digital Terpadu

Sebarkan artikel ini
Sistem “All Indonesia” Resmi Berlaku di Seluruh Pintu Masuk Internasional, Imigrasi Karimun Siap Terapkan Layanan Digital Terpadu
Sistem “All Indonesia” Resmi Berlaku di Seluruh Pintu Masuk Internasional, Imigrasi Karimun Siap Terapkan Layanan Digital Terpadu. (Foto : Ist)

KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun memastikan penerapan Sistem All Indonesia telah resmi berlaku di seluruh pintu masuk internasional Indonesia, mulai 1 Oktober 2025. Sistem ini merupakan langkah besar menuju digitalisasi penuh layanan keimigrasian yang lebih cepat, aman, dan efisien.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, melalui Kasubsi Lalintalkim, Elmi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina Indonesia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dengan sistem ini, penumpang dapat mengisi formulir secara daring hingga tiga hari sebelum tiba, sehingga proses di pintu masuk menjadi lebih cepat, aman, dan efisien,” jelas Elmi, Kamis (2/10/2025).

Sistem All Indonesia bertujuan menyederhanakan proses kedatangan internasional dengan mengintegrasikan layanan digital yang mencakup pemeriksaan imigrasi, deklarasi barang, dan protokol kesehatan.

Selain mempercepat pelayanan, penerapan sistem ini juga menjadi bagian dari transformasi digital dan modernisasi layanan publik nasional.

Melalui integrasi data yang lebih canggih, proses verifikasi dokumen dan pemeriksaan keimigrasian kini bisa dilakukan dengan akurasi tinggi.

“Sistem All Indonesia dari Direktorat Jenderal Imigrasi ini resmi berlaku mulai 1 Oktober 2025 di seluruh bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara,” paparnya.

Kebijakan ini mewajibkan seluruh penumpang dari luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) untuk mengisi kartu kedatangan digital melalui platform resmi allindonesia.imigrasi.go.id sebelum tiba di Indonesia.

Panduan Pengisian Sistem “All Indonesia”

Agar perjalanan lancar dan bebas hambatan, berikut panduan praktis bagi pelaku perjalanan internasional dalam mengisi formulir All Indonesia:

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Buka laman resmi allindonesia.imigrasi.go.id dan pilih menu “Kartu Kedatangan – WNI”.
  2. Isi data diri lengkap seperti nama, tanggal lahir, nomor paspor, dan kontak aktif (HP dan email).
  3. Tambahkan detail penerbangan, tanggal kedatangan, dan nomor pemberangkatan.
  4. Isi alamat tempat tinggal sementara serta tujuan kunjungan.
  5. Jawab deklarasi terkait barang bawaan dan kondisi kesehatan.
  6. Setelah dikirim, simpan kode QR yang diberikan sistem untuk ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat tiba di pelabuhan internasional.

Untuk Warga Negara Asing (WNA):

  1. Pilih menu “Kartu Kedatangan – Pengunjung Asing” di situs yang sama.
  2. Isi informasi pribadi sesuai paspor, termasuk kewarganegaraan, nomor paspor, dan email aktif.
  3. Lengkapi rincian perjalanan dan alamat tujuan di Indonesia.
  4. Tentukan jenis kunjungan (wisata, bisnis, atau keluarga).
  5. Isi bagian deklarasi barang, kesehatan, dan karantina.
  6. Simpan kode QR sebagai bukti pengisian untuk ditunjukkan di pintu masuk.

Dengan mengikuti panduan tersebut, penumpang dapat mempercepat proses kedatangan dan menikmati layanan imigrasi digital yang modern, efisien, dan ramah pengguna. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100