GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

Askalsi Beri Penghargaan Pada Polres Karimun

×

Askalsi Beri Penghargaan Pada Polres Karimun

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karimun diwakili Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, menerima penghargaan dari Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi). (Foto : Humas Polres Karimun)

Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3, Djunaidi Tan, yang menarik tongkang winbuild 2312 milik Hai Seng Marine Pte Ltd mengakui, bahwa kapal tersebut tidak bisa bergerak karena jangkar tongkang tersangkut sesuatu yang menurut Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 adalah wire. Sehingga Nahkoda Kapal akhirnya terpaksa memutus tali jangkar tongkang Winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dengan melakukan penyelaman pada sekitar lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan telah ditemukan jangkar tongkang Winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd dalam kondisi tersangkut pada kabel fiber optik Palapa Ring Barat dan kondisi kabel sudah dalam keadaan terputus atau rusak.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

”Mengetahui hal itu, Triasmitra segera melaporkan hal tersebut kepada Polres Karimun, yang akhirnya menetapkan Djunaidi Tan, Nakhoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd sebagai tersangka atas rusaknya SKKL PRB yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi,” terang Lukman Hakim.

Setelah melalui serangkaian proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun menuntut Djunaidi Tan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Tersangka melanggar ketentuan Pasal 55 Jo Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi.

Oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Djunaidi Tan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Penghargaan diterima Kapolres Karimun diwakili Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono. (Wak Fik)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100