TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai USD 272.497 dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan di wilayah Batam, periode 2015–2021.
Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan dan tim penyidik lainnya, pada Selasa (14/10/2025) di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Tanjungpinang.
Uang hasil pengembalian itu kemudian disita secara resmi dan dititipkan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, BNI Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan, melalui rekening atas nama Kejati Kepri.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri Nomor: PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tanggal 17 September 2024, nilai kerugian keuangan negara yang timbul khusus untuk PT Bias Delta Pratama mencapai USD 272.497 atau setara lebih dari Rp4,4 miliar.
Audit tersebut mengungkap bahwa sejak tahun 2015 hingga 2021, PT Bias Delta Pratama yang berstatus Badan Usaha Pelabuhan (BUP) melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa dasar Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam.
Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagian hasil (PNBP) sebesar 20% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal sebagaimana diatur dalam regulasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus dalam menyelesaikan perkara dengan memenjarakan para pelaku, tetapi juga sangat penting untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang pastinya memerlukan cara luar biasa,” tegas Kajati Kepri.
Jehezkiel juga menambahkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Proses hukum terhadap pihak-pihak terkait akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. ***














