GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRIPOLITIK

Pandangan Umum Fraksi DPRD Lingga Terkait 3 Ranperda Yang Diusulkan Bupati Lingga

×

Pandangan Umum Fraksi DPRD Lingga Terkait 3 Ranperda Yang Diusulkan Bupati Lingga

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna tentang pandangan umum fraksi DPRD Lingga terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Bupati Lingga. (Foto : Ist)
Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nashiruddin, memimpin Rapat Paripurna tentang pandangan umum fraksi DPRD Lingga terhadap 3 Ranperda yang diusulkan Bupati Lingga. (Foto : Ist)
Fraksi DPRD Lingga menyerahkan hasil pandangan umum fraksi DPRD Lingga terhadap 3 Ranperda yang diusulkan Bupati Lingga. (Foto : Ist)

Advetorial DPRD Lingga

Sijori Kepri, Lingga — DPRD Kabupaten Lingga melaksanakan Rapat Paripurna tentang pandangan umum fraksi DPRD Lingga terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Bupati Lingga, Muhammad Nizar, sebelumnya, yakni Ranperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Ranperda tentang pemekaran desa, Ranperda perubahan atas Perda No 08 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan perubahan atas Perda No 09 tahun 2018 tentang retribusi, perizinan tertentu.

Rapat paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nashiruddin, di Ruang Rapat Utama DPRD Lingga, Senin, (15/02/2022).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tanggapan pertama disampaikan dari Fraksi Partai Nasdem, Raja Mukhsin, mengatakan, tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. 

Partai yang mendominasi kursi empuk DPRD tersebut menekankan agar Pemerintah Daerah perlu berkoordinasi atas pelaksanaan CSR kedepan, yang mana dalam menyusun program harus selalu melibatkan OPD terkait. 

“Pada dasarnya Ranperda CSR bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Perseroan terhadap pelaksanaan CSR ini, dengan memenuhi perkembangan kebutuhan hukum terhadap masyarakat serta memperkuat pengaturan CSR itu sendiri,” kata politisi Partai Nasdem ini.

Selanjutnya Raja Mukhsin juga menyampaikan, Ranperda Pemekaran Desa harus merespon keinginan masyarakat di wilayahnya terkait pemekaran desa, maupun pembentukan kelurahan. Hal ini penting dilakukan sebagai wujud komitmen politik dalam kerangka demokrasi dan desentralisasi 

Ranperda Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu. 

Dengan adanya kajian dari pemerintah daerah untuk melakukan perubahan terhadap Ranperda tersebut, yang mana perubahannya menitikberatkan pada peningktan tarif retribusi.

“Tentunya kami setuju serta mendukung akan kebijakan tersebut, dengan tetap mengedepankan azaz proposionalitas dan transparansi,” ujarnya. 

Fraksi Partai Golkar, Seni, mengatakan, terkait pengaturan CSR, kajian terhadap kebutuhan, perencanaan program, pengapilkasi, evaluasi dan tindak lanjut 

“Kami harap agar pemerintah daerah dapat merencanakan dan melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan ini sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dalam masyarakat,” kata Seni.

Seni juga menyampaikan, Ranperda tentang pemekaran Desa, Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya mendukung pemekaran 7 (tujuh) desa di 6 (enam) Kecamatan dalam upaya meningkatkan pelayanan, pengembangan wilayah, maupun untuk kebijakan politis lainnya. 

“Terkait retribusi jasa usaha dan perubahan retribusi perizinan tertentu. Kami Fraksi Partai Golkar menyambut baik, namun demikian perlu kami sampaikan berhubungan dengan perubahan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga ini harus dilandasi atas pelaksanaan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi di atas peraturan daerah,” sebutnya.

Hal yang sama juga disampaikan Fraksi Partai Demokrat Perjuangan Bangsa, dan Fraksi Partai Keadilan Pembangunan, yang mana pada prinsipnya semua fraksi mendukung penuh Ranperda yang disampaikan oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Lingga, serta dihadiri juga OPD, Camat, Lurah, Desa dan BPD se-Kabupaten Lingga. 

Bupati Lingga Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Fraksi-Fraksi di DPRD Lingga 

Sementara itu, Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menyampaikan terima kasih dukungan dari pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Lingga dalam menanggapi Ranperda-Ranperda yang telah disampaikan pemerintah daerah. 

Adapun Ranperda-Ranperda dimaksud, yakni Ranperda tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, Ranperda tentang Pemekaran Desa, Ranperda perubahan atas Perda nomor 08 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan perubahan atas  Perda nomor 09 tahun 2018, tentang retribusi, perizinan tertentu. 

“Setiap masukan akan jadi perhatian pemerintah daerah, terutama bagi Bagian Hukum Sekretariat Daerah dengan OPD teknis sebagai leading sektor untuk menyusun Ranperda-Ranperda tadi, dengan melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dalam pembahasan Ranperda melalui Pansus Legislatif,” kata Nizar, pada paripurna agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda-Ranperda yang disampaikan oleh Bupati Lingga.

Nizar berharap dari ranperda yang telah disampaikan dapat segara dibahas dan setujui untuk menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Pemerintah Kabupaten Lingga yang dipimpin Wakil Bupati Lingga, pada paripurna sebelumnya telah menyampaikan 3 (tiga) Ranperda diatas untuk dibahas pihak legislatif. Dari ranperda-ranperda tersebut, akhirnya mendapat tanggapan positif dari setiap fraksi diparlemen. 

Fraksi Nasdem, menyetujui Ranperda tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan menyarankan pemerintah Kabupaten Lingga perlu menyusun program dengan melibatkan OPD dalam memperkuat kemampuan perusahaan untuk beradaptasi dengan lingkungan, komunitas dan stekholder yang terkait. Intinya ranperda CSR ini untuk meningkatkan kesadaran terdapat pelaksanaan CSR. 

Hal yang sama juga disampaikan dari Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa. Sementara Fraksi Keadilan Pembangunan, mengusulkan adanya dewan pengawas yang independen, yang dinilai perlu dalam pengawasan investasi CSR. 

“Kami menyambut baik Ranperda. Karena dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah akan lebih baik kalau didukung oleh peraturan daerah, bukan saja menjabar tegas perundang-undangan, tetapi juga dalam rangka otonomi daerah. Sangat dibutuhkan peraturan baru atau peraturan yang diperbaiki,” kata Anwar, Jubir Fraksi Keadilan Pembangunan. 

Terkait Ranperda tentang pemekaran desa, tiap fraksi menilai penting dilakukan sebagai bentuk komitmen politik dalam kerangka demokrasi dan desentralisasi. 

Dengan dimekarkan 7 Desa dari 6 kecamatan, adalah upaya peningkatan pelayanan, pengembangan wilayah, Namun harus perlu adanya kajian komprehensif terhadap seluruh aspek filosofis sosiologis maupun yuridis, termasuk juga penetapan lokasi ibukota desa, agar tujuan dari rencana tidak kontra produktif dengan subtansi yang ingin dicapai. 

“Mengapresiasi kinerja bupati dan jajaran terkait ranperda pemekaran desa kerana sudah memenuhi persyaratan dasar teknis dan administrasi yang telah diatur dalam perundang-undangan. Diharapkan secepatnya disahkan menjadi Perda, agar menjadi payung hukum dalam pelaksanaannya nanti,” kata Sui Hiok, juru bicara dari Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa. 

Sementara dengan Ranperda perubahan atas Perda nomor 08 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan perubahan atas Perda nomor 09 tahun 2018 tentang retribusi, perizinan tertentu. DPRD Lingga berharap turut menyambut baik, dengan tetap mengedepankan aspek profesionalitas dan transparansi untuk peningkatan PAD. Tentu berlandaskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

“Dengan adanya keinginan melakukan perubahan pada perda dimaksud. Yang perubahannya menitik beratkan pada peningkatan baik retribusi, tentu kami mendukung dengan tetap mengedepankan aspek profesionalitas dan transparansi untuk meningkatkan PAD,” kata Raja Muchsin, dari Fraksi Nasdem. (Adv)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100