TANJUNG PINANG — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh tahun 2020 senilai Rp 34 miliar, di kawasan Senggarang, Kampung Bugis, Kota Tanjung Pinang.
Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Pinang, Joko Yuhono SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Tanjung Pinang, Dedek Syumarta Suir SH, mengatakan, adapun empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang antara lain, yakni tersangka berinisial RE, AC, EYS dan GTR.
“Tersangka RE selaku ketua Pokja berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Nomor Print-02/L.10.10/Fd.1/08/2021 Tanggal 31 Agustus 2021 jo Nomor Print -02.a/L.10.10/fd/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022 jo Nomor Print 02b/L.10.10/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022 dan surat penetapan tersangka Nomor Print -1347/L.10.10/Fd.1/12/2022 Tanggal 09 desember 2022,” kata Dedek, Jumat, 9 Desember 2022.
Kemudian, Tersangka AC selaku wiraswasta berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Nomor Print-02/L.10.10/Fd.1/08/2021 Tanggal 31 Agustus 2021 jo Nomor Print -02.a/L.10.10/fd/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022 jo Nomor Print 02b/L.10.10/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022 dan surat penetapan tersangka Nomor Print -1350/L.10.10/Fd.1/12/2022 Tanggal 09 desember 2022.
Lalu, Tersangka EYS selaku Direktur PT Ryantama citrakarya abadi berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Nomor Print-02/L.10.10/Fd.1/08/2021 Tanggal 31 Agustus 2021 jo Nomor Print -02.a/L.10.10/fd/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022 jo Nomor Print 02b/L.10.10/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.dan surat penetapan tersangka Nomor Print -1349/L.10.10/Fd.1/12/2022 Tanggal 09 Desember 2022.
“Yang keempat, Tersangka GTR selaku wiraswasta berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Nomor Print-02/L.10.10/Fd.1/08/2021 Tanggal 31 Agustus 2021 jo Nomor Print -02.a/L.10.10/fd/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022 jo Nomor Print 02b/L.10.10/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022 dan surat penetapan tersangka Nomor Print -1348/L.10.10/Fd.1/12/2022 Tanggal 09 desember 2022,” ungkap Dedek.
Dedek juga menjelaskan, tersangka RE, AC, EYS dan GTR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001, jo Undang Undang RI nomor 31/1999 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31/1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Terhadap tersangka RE sudah mengembalikan uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan sudah dititipkan pada RPL Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang,” jelas Dedek.
Sebelumnya, Kejari Tanjung Pinang telah mengusut dugaan korupsi kegiatan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Kampung Bugis, Senggarang, Kota Tanjung Pinang.
Kegiatan infrastruktur Program Kotaku ini disediakan oleh Satker Kementerian PUPR Provinsi Kepulauan Riau, dan dikerjakan oleh PT Ryantama Citrakarya Abadi.
“Nilai kontrak kegiatan peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjung Pinang di Kampung Bugis, Senggarang ini sebesar Rp 34.107.483.000,”ungkapnya. (Red)
















