GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRITANJUNG PINANG

PELINDO Cabang Tanjung Pinang Batalkan Penyesuaian Tarif Pas Terminal Penumpang Sri Bintan Pura

×

PELINDO Cabang Tanjung Pinang Batalkan Penyesuaian Tarif Pas Terminal Penumpang Sri Bintan Pura

Sebarkan artikel ini
PELINDO Cabang Tanjung Pinang Batalkan Penyesuaian Tarif Pas Terminal Penumpang Sri Bintan Pura Kota Tanjung Pinang. (Foto : PELINDO)
PELINDO Cabang Tanjung Pinang Batalkan Penyesuaian Tarif Pas Terminal Penumpang Sri Bintan Pura Kota Tanjung Pinang. (Foto : PELINDO)

TANJUNG PINANG – PELINDO Cabang Tanjung Pinang resmi membatalkan rencana penyesuaian tarif Tanda Masuk (Pas) Terminal Penumpang Sri Bintan Pura yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Februari 2025.

Pembatalan ini diumumkan oleh General Manager PELINDO Cabang Tanjung Pinang, Tonny Hendra Cahyadi, melalui Pengumuman Nomor: PU.05.01/30/1/1/GM/GM/TGPI-25.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat yang keberatan dengan kebijakan tersebut. Sebelumnya, rencana penyesuaian tarif ini merujuk pada beberapa regulasi, di antaranya:

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.

Surat Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PU.05.03/8/11/2/RMG/UTMA/PLND-23 tanggal 8 November 2024 terkait Laporan Pelaksanaan Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Pas Penumpang di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Pengumuman Nomor PU.05.01/16/1/1/GM/GM/TGPI-25 tanggal 16 Januari 2025 tentang Penyesuaian Tarif Tanda Masuk (Pas) Penumpang Terminal Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Namun, setelah mempertimbangkan masukan dari masyarakat, Direksi Cabang Tanjung Pinang memutuskan untuk membatalkan rencana penyesuaian tarif ini. Dengan demikian, tarif Pas Terminal Penumpang tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.

Tonny Hendra Cahyadi, selaku General Manager PELINDO Cabang Tanjung Pinang, menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat pengguna jasa terminal penumpang.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat dan memutuskan untuk tidak melanjutkan penyesuaian tarif demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Dengan pembatalan ini, diharapkan pelayanan di Terminal Penumpang Sri Bintan Pura tetap berjalan lancar tanpa adanya beban tambahan bagi para penumpang.

Pihak pengelola pelabuhan akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan pengguna jasa.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan operasional di Terminal Penumpang Sri Bintan Pura.***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100