GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Wakil Sekjen Peradi Minta Polisi Selidiki Penjarahan Oleh Kapal Salvege 8

×

Wakil Sekjen Peradi Minta Polisi Selidiki Penjarahan Oleh Kapal Salvege 8

Sebarkan artikel ini

LINGGA (SK) — Wakil Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Syam Daeng Rani, minta Polisi melakukan penyidikan terhadap penangkapan Kapal Salvage 8. Karena, saat ini berkas perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Daik Lingga, hanya hasil penyidikan dari Lanal Dabo Singkep, tentang pelanggaran izin pelayaran atau masalah teritorial. Sementara, penjarahan yang di lakukan oleh kapal tersebut, tidak masuk dalam tuntutan.

“Kita tidak melihat ini ranahnya siapa, namun, seharusnya dalam tindak pidana umum, sesuai UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, kalau ada indikasi tentang tindak pidana pencurian, ada laporan atau tidak ada laporan, penyidik wajib melakukan penyelidikan terahadap kasus ini. Apalagi ini sudah di ekspose,” ucap Syam Daeng Rani, tegas kepada awak media, Sabtu, (14/05/2016), kemarin.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mengambil barang yang dilindungi oleh negara, kata Sam, merupakan suatu tindak pidana umum, dan wilayah hukumnya jelas ini wilayah Kapolres dan Polda Kepri.

“Polisi adalah penyidik umum. Artinya, Polisi tidak boleh membedakan, apakah ini kewenangan mereka atau tidak. Untuk pelanggaran teritorialnya boleh saja oleh TNI AL. Tapi, tindak pidana umum pencuriannya adalah kewenangan Polisi,” terangnya.

Walau demikian, lanjut Syam, ada kemungkinan belum dilakukannya penyelidikan terhadap kasus ini. Karena, pihak Kepolisian masih menunggu putusan sidang tentang tindak pidana terhadap kasus ini yang saat ini sudah P21 dan tinggal menunggu di sidangkan.

“Jika hanya permasalahan teritorial yang di sidangkan, maka, tindak pidana umum juga harus terungkap dan ini menjadi kewenangan Polisi. Dan, hal ini nantinya yang kita harapkan terungkap di pengadilan,” paparnya.

Dengan terkesposenya kasus ini di media, Sam Daeng Rani, sangat berharap, Polisi bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan. Karena, bila dibiarkan kita kuatir barang-barang bawah laut yang merupakan aset negara dan kabupaten Lingga khususnya akan terus terulang.

“Kita hanya ingin melindungi barang di bawah laut yang dimiliki tersebut. Jadi, kita sangat berharap kasus ini memberi efek jera bagi para penjarah lainnya,” jelasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga menyampaikan, kasus pelanggaran teritorial yang dilakukan oleh Kapal Salvage 8 sudah P21. Berkas tersebut ditangani oleh TNI AL Lanal Dabo Singkep sebagai penyidik. (SK-Pus)

Sam Daeng Rani, Wakil Sejen Peradi (Foto : Puspandito)
Sam Daeng Rani, Wakil Sekjen Peradi (Foto : Puspandito)

 Kapal Salvege 8 yang beberapa waktu lalu di tangkap diperairan Tekoli Kecamatan Senayang

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100