TANJUNGPINANG (SK) — Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah, dalam pidatonya tentang Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2015, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, mengatakan, bahwa berkat usaha dan komitmen bersama, dalam mengikuti aturan regulasi dan petunjuk-petunjuk teknis, baik dalam bentuk peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi, sistem akuntansi, serta pernyataan standar akuntansi pemerintahan, Alhamdulillah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berhasil Pemerintah Kota Tanjungpinang peroleh, di tahun pertama penerapan SAP berbasis akrual. Dan sekaligus merupakan tahun kedua, Predikat WTP ini berhasil diraih.
“Ini membuktikan bahwa, penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Tanjunginang telah dapat memenuhi standar akrual,” kata Lis, di Ruang Rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa, (14/06/2016).
Berkenan dengan Predikat WTP ini, Lis juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang sangat berperan pada akuntabiitas keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, sehingga opini WTP dari BPK RI dapat diperoleh.
“Insyaallah dengan komitmen dan kerja keras dari kita bersama, predikat tersebut dapat kita pertahankan pada penyajian laporan keuangan di masa yang akan datang,” ucap Lis lagi.
Dijelaskan Lis, berdasarkan arah kebijakan umum, fungsi-funsi yang ditetapkan dalam pedoman pengelola keuangan daerah, maka Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerapkan pengelolaan APBD Kota Tanjungpinang atas 26 urusan dan 8 urusan pilihan.
“Dimana pengelola tersebut dilaksanakan oleh 59 SKPD, yang berada di lingkukangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, sesuai dengan pokok fungsi, serta kewenangan masing-masing SKPD terkait. Secara garis besar dapat disampaikan sesuai dengan realisasi APBD tahun 2015,” jelasnya. (SK-RA)













