ANAMBAS (SK) — Beberapa hari yang lalu, tiga Kapal Ikan Asing (KIA) di ringkus di daerah perairan Natuna dengan lokasi yang berbeda. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Satker Pelabuhan Antang, Erwin, ini melalui handphone genggamnya, Minggu, (20/11/2016).
“Benar, telah terjadi penangkapan terhadap KIA sebanyak tiga kapal. Berdasarkan LK Nomer 009/ORCA 02,31/PSDKP.4/PP.510/Xl/2016, memberikan keterangan dimana koordinat kapal-kapal Nelayan WNA ditangkap, di perairan Natuna beberapa hari yang lalu,” kata Erwin.
Ia menjelaskan, tempat kejadian tertangkapnya Kapal KM. BV 4667 TS di Laut Natuna, dengan Posisi 06°40.677′ LU – 107°35.726’BT, pada jam 08.14 WIB. Dan Kapal Kedua KM. BV 0589 TS tertangkap pada Jam 08.30 WIB di perairan yang sama, dengan posisi 06°40.400’LU -106°35.900’BT. Juga dengan kapal yang ketiga KM. BV 99688 TS pada Jam 09.00 WIB, tertangkap di perairan yang sama dengan posisi 06°48.829’LU – 107°29.586’BT.
“Ketiga Kapal WNA Yang Berasal dari Vietnam itu, tertangkap tangan sedang melakukan pencurian ikan di laut Indonesia, menggunakan alat tangkap jenis pair trawl, tanpa ijin dari Pemerintah Republik Indonesia, yang sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” jelasnya.
Adapun barang-barang bukti dari KM BV 4667 TS, yang di nahkodai Nguyen Van Trong (40), adalah satu unit Kapal KM BV 4667 TS, satu Unit GPS FUSO FEG 660, satu unit alat tangkap Trawl, Satu Unit Haiyang HGP 660, satu unit Kompas, satu unit Radio Star 2400, dua unit manual Turner dan hasil tangkapan, lebih kurang 10 Kg ikan campur, beserta 9 Orang ABK kapal tersebut.
Juga KM BV 0589 TS, yang dinahkodai Ho Tan Canh, tertangkap pada Jam 08.30 WIB, dengan posisi 06°40.300’LU-107°35.900BT. Dengan 5 barang bukti yang diamankan, seperti KM BV 0589 TS, Satu Unit CLS MARLIN 100, Satu Unit kompas, Satu Unit Radio ANY TONE AT-708, dan hasil tangkapan lebih kurang 10 Kg Ikan Campur, beserta 3 Orang ABK. Dan Kapal yang ketiga KM BV 99688 TS, yang di Nahkodai saudara Nguyen Van Nuoc (23), tertangkap pada jam 09.00 WIB, di hari yang sama pada Posisi 06°48.829’LU-107°29.586’BT.
Juga dengan 7 Barang Bukti yang diamankan untuk di bawa ke Persidangan nantinya, seperti satu Kapal KM. BV 99688 TS. Satu Unit Alat Tangkap Trawl, Satu Unit Onwa GPS KP-32, Satu Unit Kompas, Satu Unit Radio Star Sea Eagle, Dua Unit Radio Icom Ic 718 dan Dokumentasi Hasil Tangkapan Lebih Kurang 2000 Kg Ikan Campur Beserta 14 orang ABK KM Tersebut.
“Demi proses penyidikan ketiga Kapal WNA tersebut beserta alat bukti lainnya di Adhok atau di giring menuju ke Pelabuhan Tarempa dan demi keamanan ketiga kapal tersebut mengingat cuaca tidak stabil akan diamankan di Desa Air Sena,” ujarnya.
Tiga kapal WNA tersebut, akan di Jerat dengan Pasal 92 junto Pasal 26 ayat (1); Pasal ayat (2) junto Pasal 27 ayat (2); Pasal 98 junto Pasal 42 ayat (3); Pasal 85 junto Pasal 9 ayat (1); UU RI 45 Tahun 2009. Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang sudah diamanahkan UU kepada penegak hukum dibidang kelautan dan perikanan.
“Saya mengharapkan, kepada seluruh masyarakat Nelayan KKA, dan beserta pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas bisa bekerjasama dengan baik. Dengan adanya proses penangkapan tiga kapal tersebut, dikhawatirkan kedepannya jumlah semakin besar,” punkasnya. (SK-RD)







