SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, akan melantik Penjabat Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza, di Gedung Daerah, Senin, (22/01/2018). Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 74 Tahun 2016, tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kewenangan dan tugas Raja Ariza adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selain itu, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota definitif, serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksana Harian yang juga menjabat Sekretaris Kota (Seko) Tanjungpinang, Riono, mengatakan, seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diharapkan hadir. Harapan serupa juga ditujukan pada DPRD Kota Tanjungpinang, tokoh masyarakat, dan sebagainya.
”Dengan dilantiknya Pak Raja Ariza sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang, maka tugas Pemerintahan Kota Tanjungpinang secara sah dipimpin oleh beliau (Raja Ariza, Red),” kata Riono, Minggu (21/01/2018) malam. (SK-PS)








