GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Gebyar Wajib Pajak 2019 Berlangsung Meriah

×

Gebyar Wajib Pajak 2019 Berlangsung Meriah

Sebarkan artikel ini
Walikota Tanjungpinang, H Syahrul S.Pd, didampingi Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP, menyerahkan doorprize khusus bagi wajib pajak. (Foto : Humpro TPI)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Gebyar Wajib Pajak 2019 Berlangsung Meriah

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Seperti biasanya setiap tahun Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menyelenggarakan kegiatan Gebyar Wajib Pajak. Kali ini acara diselenggarakan di Lapangan Pamedan Ahmad Yani, Minggu, (21/4/2019).

Walikota Tanjungpinang, H Syahrul S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber pendapatan setiap daerah dan sudah menunjukkan peningkatan yang signifikan mencapai 26,33 %,” ujar Syahrul.

Menurut Syahrul, pendapatan pajak di Kota Tanjungpinang belum begitu maksimal, dikarenakan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Wajib pajak yang melaporkan/ membayar pajaknya lebih rendah dari pendapatan omset penerimaan pajak, serta terdapat usaha baru, namun tidak melaporkan usahanya kepada BPPRD Kota Tanjungpinang,” tambah Syahrul.

Syahrul mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Tanjungpinang, terutama pengusaha untuk ikut kontribusi membangun Kota Tanjungpinang, dan kepada wajib pajak juga untuk dapat melaporkan atas perubahan data luas tanah maupun bangunannya.

Akhir sambutannya, syahrul, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas partisipasi dan peran aktif yang telah diberikan dalam pelaksanaan pembangunan melalui pembayaran pajak.

Plt. BPPRD Kota Tanjungpinang, Hj Riany S.Sos MM, menyampaikan dalam laporannya, bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk pengelolaan pajak.

“Ada 11 jenis pajak daerah yang merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2,” ujar Ria.

Ria juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak daerah atas partisipasinya dalam membayar pajak.

“Saya mengucapkan terima kasih atas partisipasi seluruh wajib pajak dalam melakukan kewajiban membayar pajak daerah, sebagai wujud peran serta aktif dalam pembangunan Kota Tanjungpinang. Dan bagi wajib pajak yang belum taat membayar pajak daerah, kami sangat mengharapkan partisipasi dan kerjasamanya agar membangun Kota Tanjungpinang dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan,” tambah Ria.

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya Gebyar wajib pajak daerah ini, Ria menuturkan, untuk memberikan motivasi atau dorongan kepada masyarakat agar lebih tertib dan taat dalam membayar pajak daerah, karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan, dan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kepada wajib pajak yang dalam hal ini adalah pengusaha untuk turut berpartisipasi dalam melakukan pembayaran pajak daerah dan masyarakat yang dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan.

Kegiatan ini juga dihibur oleh penampilan Celoteh Budak Sebauk, serta pembagian doorprize yang khusus diperuntukkan bagi wajib pajak yang beruntung dan ditutup dengan hiburan.

Dihadiri juga oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP, Asisten 2 Bidang Ekonomi Pembangunan, Irwan S.Sos MM, Staf Ahli Walikota, FKPD, serta kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. (Fd/R)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100