LINGGA

KPPAD Prihatin “MARAKNYA KASUS ANAK”

×

KPPAD Prihatin “MARAKNYA KASUS ANAK”

Sebarkan artikel ini

LINGGA (SK) — Hadi Sumantri SH, Komisioner Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga, menilai dengan maraknya kasus anak yang berhadapan dengan hukum akhir-akhir ini, baik itu korban maupun pelaku, khususnya yang terjadi Lingga sangat memperhatinkan dan perlu mendapat perhatian serius bersama. KPPAD telah berupaya melakukan tindakan preventif, guna menekankan angka kasus anak ini, dengan melakukan sosialisasi diberbagai tempat.

”Untuk menekan angka kasus terhadap anak ini, KPPAD telah melakukan berbaga upaya. Namun, tentu saja hal ini tidak cukup, karena untuk menangani kasus anak ini semuanya harus terlibat, baik itu Pemerintah, masyarakat, serta peran orang tua,” ungkapnya, Rabu, (22/06/2016)

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam menyelesaikan kasus anak ini, kata Hadi, sudah ada aturan yang mengaturnya yakni, UU No.23 Tahun 2002 yang diperbaharui degan UU No.35 Tahun 2014 dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) peran KPPAD dalam melakukan pemenuhan hak-hak anak, yang diatur dalam UU, bukan melindungi perbuatannya.

“Namun, yang berkembang dan persepsi yang berkembang dimasyarakat, KPPAD melindungi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak, sehingga anak besar kepala, dan meningkat akhir-akhir ini,” terangnya.

Kami tegaskan, lanjut Hadi, KPPAD tidak melindungi perbuatan hukum yang dilakukan oleh anak. Namun, perlindungan terhadap pemenuhan hak-haknya yang sudah diatur dalam undang-undang, Implementasi UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA mengatur adanya diversi yakni, pengalihan penyelesaian kasus perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, artinya ada kasus tertentu cukup diselesaikan secara musyawarah. Proses diversi inilah bagi masyarakat yang tidak mengetahui, dianggap sebagai membela perbuatan anak.

“Namun, itulah aturan yang berlaku saat ini. Tapi kami tegaskan, tidak semua kasus yang melibatkan anak, dapat diselesaikan secara diversi. Apabila tindak pidana yang dilakukan diancam hukuman penjara 7 tahun keatas, pengulangan tindak pidana tidak dapat dilakukan diversi,” paparnya.

Hal yang terpenting, Hadi mengingatkan, peran Orang tua dan sekolah adalah pertama bagi anak. Perhatian dan kasih sayang dari orang tua, akan mempengaruhi sikap dan prilaku anak.

“Untuk itu, kami mengharapkan orang tua dapat lebih memperhatikan anak-anak mereka,” unggahnya. (SK-Pus)

banner 200x200
Follow