GESER UNTUK BACA BERITA
NATUNA

UMK Natuna 2026 Naik 6,96 Persen, Ditetapkan Rp3,87 Juta

×

UMK Natuna 2026 Naik 6,96 Persen, Ditetapkan Rp3,87 Juta

Sebarkan artikel ini
UMK Natuna 2026 Naik 6,96 Persen, Ditetapkan Rp3,87 Juta
UMK Natuna 2026 Naik 6,96 Persen, Ditetapkan Rp3,87 Juta. (Foto : Ist)

NATUNA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Natuna Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.879.520. Angka tersebut mengalami kenaikan 6,96 persen dibandingkan UMK Tahun 2025 yang sebelumnya berada di posisi Rp3.628.002.

Penetapan UMK Natuna ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1336 Tahun 2025, sebagai bagian dari kebijakan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kebijakan tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, dalam jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025).

Diky menyampaikan bahwa penetapan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja yang harus dilaksanakan secara adil, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di daerah.

“Keputusan penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Diky Wijaya.

Ia menjelaskan, dari sisi kepastian hukum, penetapan UMK Natuna mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara dari sisi realitas ekonomi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Natuna.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan UMK 2026 agar berjalan sesuai ketentuan dan menjaga stabilitas hubungan industrial.

Diky menegaskan bahwa seluruh keputusan gubernur terkait upah minimum wajib dipatuhi oleh semua pihak dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100