GESER UNTUK BACA BERITA
LINGGA

UMK Lingga 2026 Naik 7,06 Persen, Ditetapkan Rp3,87 Juta

×

UMK Lingga 2026 Naik 7,06 Persen, Ditetapkan Rp3,87 Juta

Sebarkan artikel ini
UMK Lingga 2026 Naik 7,06 Persen, Ditetapkan Rp3,87 Juta
UMK Lingga 2026 Naik 7,06 Persen, Ditetapkan Rp3,87 Juta. (Foto : Ist)

LINGGA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.879.520. Besaran ini mengalami kenaikan 7,06 persen dibandingkan UMK Tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.623.654.

Penetapan UMK Lingga tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1335 Tahun 2025, sebagai bagian dari kebijakan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kebijakan ini disampaikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, saat jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025).

Diky menjelaskan bahwa penetapan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja yang harus dilaksanakan secara berkeadilan, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi daerah.

“Keputusan penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Diky Wijaya.

Dari sisi kepastian hukum, penetapan UMK Lingga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara dari sisi realitas ekonomi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Lingga.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga mengimbau agar pengusaha dan pekerja di Kabupaten Lingga dapat bersama-sama mengawal pelaksanaan UMK 2026 agar berjalan sesuai ketentuan dan menjaga stabilitas hubungan industrial.

Diky menegaskan bahwa seluruh keputusan gubernur terkait upah minimum wajib dipatuhi oleh semua pihak dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100