ANAMBAS – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas Tahun 2026 resmi mengalami kenaikan dan ditetapkan sebesar Rp4.279.851. Angka tersebut naik 4,77 persen dibandingkan UMK Tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp4.084.919.
Penetapan UMK Kepulauan Anambas ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kepri Tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1337 Tahun 2025.
Kebijakan upah minimum tersebut disampaikan oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, dalam jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025).
Diky menjelaskan bahwa penetapan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja, yang disusun dengan prinsip berkeadilan serta tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di daerah.
“Keputusan penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Diky Wijaya.
Dari sisi kepastian hukum, penetapan UMK Anambas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara dari sisi realitas ekonomi, pemerintah mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Diky juga menegaskan bahwa keputusan gubernur terkait upah minimum wajib dipatuhi oleh seluruh pihak dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap kenaikan UMK Anambas 2026 ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja, produktivitas tenaga kerja, serta menjaga stabilitas hubungan industrial di Kepulauan Anambas. ***
















