TANGGAMUS — Tersangka Penganiayaan terhadap wartawan, Kepala Pekon Way Nipah, Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Aprial, dianggap meresahkan keluarga Sumantri jurnalis Wawai News selaku korban perbuatan bar-barnya pada akhir Februari lalu.
Pasalnya setelah dua bulan lebih kasus penganiayaan bergulir di kepolisian dan sekarang resmi ditetapkan sebagai tersangka Aprial berani mendatangi rumah orang tua Sumantri di Way Liwok, Wonosobo, pada Senin, 8 Mei 2023.
“Ini meresahkan dan membuat jengkel keluarga saya. Keluarga saya terganggu, apalagi melihat wajah kepala Pekon Way Nipah. Terutama ibu saya sangat marah. Beliau kan melihat langsung video penganiayaan yang terjadi pada saya,” ungkap Sumantri.
Untuk itu, Sumantri berharap kepada polisi saat panggilan kedua nanti langsung menahan Kepala Pekon Way Nipah agar tidak berkeliaran dan meresahkan. Karena apapun tujuannya hanya sandiwara, meskipun katanya untuk kebaikan.
Menurut Sumantri, kehadiran Kepala Pekon Way Nipah ke rumahnya itu tidak lain untuk mengajak berdamai dan mengarahkan agar dirinya mencabut laporan di kepolisian.
“Saya sudah tegaskan tidak ada istilah RJ apalagi cabut laporan. Ini masalah harga diri, bagaimana saya sabar ketika dianiaya dan sabar tidak melawan disaksikan banyak orang. Setelah itu tidak ada permintaan maaf apapun, saat proses berjalan dan sekarang resmi jadi tersangka baru mencoba mengajak kekeluargaan,” tegas Sumantri meminta Polisi bisa melanjutkan dan menahan Kakon Way Nipah.
Sumantri pun menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan itu telah ditangani polisi. Kasihan polisi sudah bekerja maksimal setelah diujung tinggal selangkah lagi laporan dicabut. Ia mengaku tidak berani mempermainkan hukum.
“Ķemana Kakon Way Nipah saat kaki saya terkilir akibat terjatuh karena dorongannya. Bukannya, datang untuk kekeluargaan keesokan harinya, malah menggelar konferensi pers. Saya sadar, jika ada celah untuk bisa menghukum saya pasti sudah dilakukan. Mereka punya kekuasaan, tapi ternyata hukum masih tegak lurus di Polres Tanggamus hingga sekarang ada penetapan tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut Sumantri menegaskan bahwa penyidik dari Polres Tanggamus telah menginformasikan kepadanya akan melayangkan panggilan kedua kepada tersangka Kakon Way Nipah.
Jika tidak hadir juga pada panggilan kedua, penyidik Polres Tanggamus menyampaikan akan ada penjemputan paksa. Bahkan pihak yang mengeluarkan keterangan sakit pun akan dipanggil dimintai keterangan.
“Perkara yang saya laporkan sudah penetapan tersangka, sementara sebelumnya oknum Kakon ini kan tidak merasa bersalah, buat apa lagi dia membuat keluarga saya resah, toh saya juga dilaporkan oleh pengacara dia, berarti kan ada upaya melakukan perlawanan atas perkara yang saya laporkan,” tandasnya. ***
(red)














